Penampakan 8 ABK Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Batam, Bareskrim Telusuri Jejak Pesuruh
Adi Suhendi August 13, 2026 11:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak delapan anak buah kapal kargo MV King Sun yang ditangkap tim gabungan terkait penyelundupan ketamin seberat 1,3 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau tiba di Bareskrim Polri.

Dari pantauan Tribunnews.com, mereka terlihat dibawa oleh sebuah mobil elf berwarna putih dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange sekira pukul 20.55 WIB.

Dengan tangan terborgol besi dan tali serit, mereka digelandang sejumlah penyidik untuk dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Di mana ke-8 ABK ini mulai tanggal 8 sudah kita lakukan penahanan sampai dengan tanggal 27 Agustus ini," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Ia mengatakan dari delapan orang itu, satu di antaranya merupakan seorang manajer di kapal tersebut berkewarganegaraan Taiwan.

Sementara, tujuh ABK lainnya merupakan warga negara Myanmar.

Baca juga: Kasus Pengungkapan 1,3 Ton Ketamin Diusut ke Bareskrim, 8 Tersangka Dibawa ke Jakarta 

"Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," ucapnya.

Saat ini, lanjut Zulkarnain, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami jaringan peredaran bahan obat-obatan terlarang tersebut.

"Selanjutnya ke-8 tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia," tuturnya.

65 Karung

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka usai tim gabungan TNI, Polri, BNN hingga Bea Cukai mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan.

Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas tidak wajar dari sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.

Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton.

Ketamin adalah obat bius atau anestesi disosiatif kuat yang digunakan dalam dunia medis dan kedokteran hewan untuk mengurangi rasa sakit, menghilangkan kesadaran, serta mendukung prosedur pembedahan. Di Indonesia, zat ini berstatus sebagai obat keras dan termasuk dalam golongan obat-obatan tertentu yang diawasi ketat karena rentan disalahgunakan.

BNN bersama Bareskrim Polri pun mendorong  ketamin dapat ditetapkan sebagai narkotika golongan II sehingga penanganan terhadap peredaran dan penyalahgunaannya memiliki dasar hukum yang lebih tegas.

Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal.

Baca juga: Mendagri Tekankan Peran Pemda dalam Mencegah dan Tangani Penyalahgunaan Ketamin

Sebanyak 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin ditemukan di bagian kapal.

Bareskrim Polri selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.