Oknum Pengacara di Lampung Juga Terseret Kasus Dugaan Penipuan Rp25 Juta!
Noval Andriansyah August 14, 2026 12:19 AM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rupanya, tak hanya penganiayaan dan penembakan, oknum pengacara bernama Prabowo Febriyanto, juga terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai puluhan juta rupiah di Bandar Lampung.

Baca juga: Modus Janjikan Bebas, Oknum Pengacara Tipu Keluarga Napi di Lampung

Praktik tidak terpuji tersebut diduga melibatkannya dalam skema modus janji manis yang mengklaim sanggup mengeluarkan seorang narapidana dari dalam sel tahanan.

Guna memuluskan rencana pembebasan napi kasus narkotika itu, oknum advokat tersebut meminta pihak keluarga korban untuk menyetorkan uang imbalan sebesar Rp25 juta.

Kasus dugaan penipuan ini akhirnya mencuat ke publik seusai Eva Apriani, selaku perwakilan keluarga korban, mendatangi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Bandar Lampung.

Pihak keluarga mendatangi PBH Peradi guna mengadukan perbuatan oknum pengacara tersebut sekaligus memohon pendampingan hukum serta menuntut keadilan.

Skema Pembayaran Bertahap dan Pencatutan Petugas

Korban mengungkapkan bahwa adiknya saat ini tengah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan terkait perkara tindak pidana narkotika.

Uang yang diminta oleh terlapor diserahkan secara bertahap sebanyak tiga kali transaksi, mulai dari penyerahan tunai ke tim terlapor hingga lokasi di sekitar RS Urip Sumoharjo.

Terlapor sempat berdalih bahwa nominal puluhan juta rupiah yang ditarik dari keluarga napi tersebut diperuntukkan bagi oknum petugas lapas.

"Dia alasan uang itu untuk petugas, tapi pas kami kroscek, pihak petugas sama sekali tidak pernah meminta uang," ungkap Eva Apriani.

Nomor Diblokir dan Uang Hasil Pinjaman

Kecurigaan keluarga mencapai puncaknya sewaktu diminta mendatangi lapas pada Kamis pagi pukul 06.00 WIB untuk mengurus jadwal pembebasan yang dijanjikan.

Namun, oknum pengacara tersebut justru tidak kunjung menampakkan diri di lokasi dan secara sepihak memblokir akses kontak telepon milik keluarga korban.

Keluarga korban merasa sangat terpukul mengingat uang Rp25 juta yang telah amblas diserahkan tersebut diperoleh dari hasil pinjaman.

Dibawa ke Polda Lampung

Pendamping korban dari PBH Peradi Bandar Lampung, Ali Akbar, membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Ali mengatakan pihaknya mendampingi keluarga korban untuk membawa dugaan tersebut ke ranah hukum.

“Uang diserahkan bertahap sebanyak tiga kali oleh klien kami dan PBH Peradi Bandar Lampung mendampingi korban untuk melaporkan oknum pengacara ini ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Ali.

Sementara itu, Ketua Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, menegaskan bahwa Prabowo Febriyanto bukan anggota Peradi Bandar Lampung.

“Perlu kami sampaikan, terduga bukan anggota organisasi advokat Peradi,” tegas Bey.

Bey menyayangkan dugaan perbuatan tersebut karena dinilai dapat mencoreng marwah profesi advokat yang dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.

“Ini sangat memalukan bagi kami. Sangat disayangkan, apalagi berdasarkan informasi dari penyidik maupun media, perbuatan dugaan tindak pidana ini tidak hanya dilakukan di satu TKP saja,” ujarnya.

Bey juga mendukung langkah aparat kepolisian, khususnya Polda Lampung dan Subdit Jatanras, untuk menangani perkara tersebut secara transparan, profesional, dan presisi.

“Kami berharap dugaan pidana ini diproses tuntas jika bukti cukup, agar menjadi pembelajaran serta menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pencari keadilan,” kata Bey.

Saat ini, Prabowo Febriyanto disebut telah diamankan pihak Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Penganiayaan 

Sebelumnya, Polda Lampung telah menangkap Prabowo Febriyanto atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah rumah indekos di Bandar Lampung. Prabowo kini ditahan di Polda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Indra Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, penyidik masih memeriksa Prabowo untuk mendalami sejumlah perkara yang dilaporkan terhadapnya.

Dalam perkara penganiayaan di indekos, Prabowo diduga menendang perut korban, menjambak rambut, dan menarik perempuan tersebut secara paksa ke dalam kamar.

Penjaga indekos juga disebut menjadi korban penganiayaan.

Penangkapan Prabowo juga berkaitan dengan perkara keributan di sebuah tempat hiburan malam di Bandar Lampung. Dalam kasus itu, polisi menetapkan Muhammad Nabiel sebagai tersangka.

Menurut Indra, keributan bermula dari perselisihan antara Prabowo dan seorang pria. Petugas keamanan bernama A Yunani kemudian berusaha melerai dan mengarahkan mereka ke area parkir.

Namun, menurut polisi, Prabowo kembali ke lokasi setelah mengambil air gun dari mobilnya.

Ia diduga menampar seorang pria bernama Sultan dan memukul pria lain bernama Oca.

Prabowo kemudian diduga menembakkan air gun ke arah Oca, Sultan, dan A Yunani.

A Yunani melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung pada 3 September 2025.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kemeja lengan panjang berwarna krem bertuliskan "guard", flash disk berisi rekaman video berdurasi 2 menit 48 detik, serta dua batang besi bulat berdiameter sekitar 6 milimeter.

Indra mengatakan Prabowo telah dilaporkan dalam sejumlah perkara. Total terdapat 14 laporan yang ditangani di wilayah hukum Polda Lampung dan di Provinsi Riau.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.