ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, BKPSDM Sumenep Tegaskan Fokus Utama Tetap Layani Masyarakat
Dyan Rekohadi August 14, 2026 12:32 AM



SURYA.CO.ID, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.

Kebijakan larangan melakukan siaran langsung di media sosial saat jam dinas diberlakukan guna memastikan seluruh aparatur fokus penuh menjalankan tugas kedinasan.

Langkah ini diambil setelah maraknya fenomena penggunaan platform digital di kalangan pegawai negeri saat jam kerja.

Pemerintah daerah berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berpotensi menurunkan produktivitas serta merusak citra pelayan masyarakat.

Baca juga: Sejumlah ASN Pemkab Lumajang Mundur di Tahun 2026, BKPSDM Ungkap Alasannya

 

Teguran Tegas Larangan Live Media Sosial


Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diingatkan agar tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di TikTok maupun platform media sosial lainnya selama jam kerja.

Kebijakan itu untuk menjaga disiplin dan profesionalisme aparatur dalam memberokan pelayanan kepada masyarakat.

Meski sebenarnya, Pemkab Sumenep tidak melarang ASN menggunakan media sosial selama tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Benny Irawan menegaskan, setiap ASN wajib memprioritaskan pekerjaan dan pelayanan publik selama jam dinas.

"ASN di lingkungan Pemkab Sumenep dilarang live TikTok atau media sosial lainnya saat jam kerja berlangsung," kata Benny Irawan, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, ketentuan itu telah disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar dipahamii dan dipatuhi oleh seluruuh ASN.

Baca juga: Warga Bisa Wadul dan Labrak DPRD Lewat Live TikTok Tiap Jumat, Gebrakan Baru PKB Jatim

 

Aturan Main Penggunaan Medsos di Luar Jam Dinas


Ia menjelaskan, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan di luar jam kerja.

Namun, aktivitas di ruang digital tidak boleh mengurangi konsentrasi, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami sudah melakukan sosialisasi terkait aturan ini," ucapnya.

Pihaknya berharap seluruh ASN semakin bijak memanfaatkan perkembangan teknologi digital.

Menurutnya, media sosial dapat menjadi sarana positif untuk mendukung penyebaran informasi pemerintah, selama digunakan secara proporsional dan tidak mengabaikan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

Baca juga: BI Jatim dan TNI AL Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Tembus Tiga Pulau Terluar Sumenep

 

Pentingnya Etika Digital dan Optimalisasi Pelayanan


Selain itu tambahnya, pihaknya mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial.

Profesionalisme ASN katanya, tidak hanya tercermin dari pelaksanaan tugas di kantor, tetapi juga dari sikap dan perilaku ketika beraktivitas di ruang digital.

Dengan disiplin memanfaatkan waktu kerja, pihaknya optimistis kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep dapat terus meningkat.

"ASN harus mampu menempatkan kepentingan kedinasan sebagai prioritas selama jam kerja. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, cepat, dan profesional," harapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.