Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan mengamankan seorang mahasiswa yang diduga terlibat aksi penembakan menggunakan senapan angin (airgun) di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur.

Wakapolresta Balikpapan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fauzan Arianto di Balikpapan, Kamis, mengatakan penangkapan terduga tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Polda Kaltim dan Polresta Balikpapan menelusuri rekaman video serta sejumlah kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti senapan angin yang digunakan,” kata Fauzan.

Aksi penembakan tersebut diketahui terjadi pada Rabu (12/8) sore.

Pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Fauzan menjelaskan senjata airgun tersebut masih diperiksa di laboratorium forensik untuk memastikan jenis, legalitas, serta peruntukannya.

Polisi, menurutnya, memastikan apakah senjata itu dimiliki secara sah dan penggunaannya sesuai aturan.

“Kami cek seluruh aspek senjata, termasuk dokumen kepemilikan,” ujarnya.

Selain memeriksa pelaku, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian guna memastikan rangkaian peristiwa serta posisi pelaku ketika melepaskan tembakan.

Hingga Kamis malam, kepolisian masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penembakan.

Oleh karena itu, Fauzan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai motif maupun latar belakang pelaku sebelum penyelidikan rampung.

Dia menegaskan masyarakat harus memverifikasi informasi yang beredar di media sosial.

"Kami imbau warga tidak menyebarkan kabar yang belum jelas sumbernya,” tuturnya.

Polresta Balikpapan juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang melibatkan senjata, termasuk senapan angin, melalui kanal laporan darurat Call Center 110.

"Keamanan kota bukan hanya tugas aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat,” kata Wakapolresta.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.