TRIBUNNEWS.COM - Insiden penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sudah lima bulan berlalu. Namun hingga kini Andrie Yunus masih menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi kesehatannya.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menuturkan, sejauh ini Andrie Yunus telah menjalani serangkaian prosedur medis yang sangat berat demi menyelamatkan fungsi tubuhnya.
Sudah ada tujuh operasi besar yang dilakukan tim medis untuk memulihkan kondisi kesehatan Andrie Yunus.
Di antaranya ada tiga kali operasi mata, dan empat kali operasi kulit.
“Semenjak peristiwa sampai hari ini sudah ada 7 operasi besar dengan klasifikasi 3 kali operasi mata, 4 kali operasi kulit,” ujar Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (13/8/2026).
Menurut Dimas, dampak paling fatal dari penyiraman air keras yang diterima Andrie Yunus adalah kerusakan pada indera penglihatan Aktivis KontraS tersebut.
Bahkan Dimas menyebut kerusakan pada mata kanan Andri sangat signifikan hingga menyentuh angka 44 persen pada bagian kornea.
Berdasarkan keterangan tim dokter spesialis mata yang menangani Andri, dampak air keras tersebut membuat penglihatannya kini sangat terbatas.
“Paparan air keras menyebabkan kerusakan di sel kornea bagian mata sehingga penglihatan Andri hanya bisa menangkap cahaya. Bahkan dia tidak bisa mengidentifikasi objek termasuk huruf dengan ukuran paling besar sekalipun,” ungkap Dimas.
Hingga kini tim dokter masih terus berupaya untuk menyelamatkan fungsi penglihatan Andrie Yunus agar tidak mengalami buta total.
Namun perlu dipahami bahwa risiko cacat permanen masih tetap akan membayangi Andrie Yunus.
Baca juga: Berkaca Kasus Tim Mawar, TAUD Khawatir Vonis Pemecatan Pelaku Andrie Yunus Dianulir
Tak hanya mata, Andrie juga menderita luka bakar sebesar 24 persen di sekujur bagian tubuh kanan.
Operasi cangkok kulit atau transplantasi telah dilakukan berulang kali, namun bekas luka tersebut meninggalkan masalah fungsional.
Kini, Andri harus menggunakan alat bantu khusus untuk menekan pertumbuhan daging pada bekas lukanya.
“Masih terjadi sejumlah peninggalan jaringan parut. Jadi masih ada bekas-bekas luka yang masih sangat membekas dan kemungkinan besar itu masih akan menghasilkan daging tumbuh atau keloid dan juga sejumlah kontraktur yang itu akan berkorelasi atau akan berdampak pada fungsi motoriknya dia,” jelas Dimas.
Dampak kontraktur atau kekakuan jaringan ini terutama dirasakan di bagian leher yang sering bergerak.
Andri pun harus menjalani fisioterapi secara rutin untuk mengembalikan fungsi gerak tubuhnya agar bisa beraktivitas sehari-hari.
Baca juga: 5 Bulan Kasus Andrie Yunus: Janji Pansus DPR Menguap, Komnas HAM Dinilai Lamban
Dimas menambahkan, luka yang dialami Andrie Yunus tak hanya secara fisik saja, tapi juga menyerang kondisi psikologisnya.
Menurut Dimas kondisi psikologis Andrie ini berkaitan dengan proses hukum kasus penyerangan yang hingga kini masih belum memberikan kepastian.
Dimas menyebut Andrie didiagnosis mengalami severe anxiety atau kecemasan berlebih.
"Andri didiagnosis mengalami severe anxiety atau kecemasan berlebih bukan akibat proses serangan terhadap dirinya, tapi terhadap proses penyelesaian yang tidak menentu."
"Yang waktu itu masih berproses di peradilan militer dan masih ada upaya-upaya untuk mendatangkan Andri menjadi saksi korban," jelas Dimas.
Dimas menilai proses penyelesaian kasus yang belum pasti ini justru menambah beban Andrie Yunus yang notabene masih menjalani proses pemulihan kesehatan.
Baca juga: KontraS Desak Menhan-Panglima TNI Tanggung Jawab terkait Kasus Operasi Intelijen Andrie Yunus
Kekecewaan diungkapkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait mandeknya komitmen lembaga negara dalam mengawal kasus percobaan pembunuhan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Hingga lima bulan berlalu, berbagai janji manis yang sempat terlontar dari parlemen di Senayan hingga peran Komnas HAM dinilai menguap tanpa tindak lanjut yang nyata.
Direktur LBH Jakarta sekaligus bagian dari TAUD, Fadhil Alfathan, menyoroti tajam janji pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang sempat digadang-gadang oleh Komisi III DPR RI pasca-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 31 Maret lalu.
“Dalam RDPU tersebut, kami melihat ada beberapa hal yang mengemuka, khususnya soal pembentukan panitia kerja atau panja, atau bahkan pembentukan panitia khusus atau pansus yang oleh Komisi 3 DPR RI digadang-gadang sebagai instrumen untuk mendorong penuntasan kasus ini secara menyeluruh dan akuntabel,” ujar Fadhil Alfathan dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Namun, harapan itu sirna lantaran hingga kini tidak ada pertemuan lanjutan sebagaimana yang dijanjikan para anggota dewan.
Baca juga: KY Temukan Indikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus
“Nyatanya RDPU-nya cuma sekali. Tidak ada panggilan terhadap mitra atau pihak lain yang terkait, dan tidak ada panja, ada pun pansus, sebagaimana yang disampaikan dalam RDPU tersebut,” tegas Fadhil.
Tak hanya Komisi III, tim kuasa hukum juga mengkritik keras Komisi I DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan di bidang intelijen. Padahal, pelakunya berasal dari institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Fadhil menyayangkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang sudah disumpah sejak akhir 2024 lalu justru tidak mengambil langkah proaktif dalam skandal yang melibatkan warga negara sebagai target operasi.
“Timwas intelijen yang struktur keanggotaannya sudah disahkan dan disumpah dalam rapat paripurna DPR RI pada 3 Desember 2024, belum melakukan langkah apapun. Apalagi langkah proaktif dan signifikan dalam mengusut kasus ini, termasuk di dalamnya penyelewengan terhadap fungsi intelijen,” ungkapnya.
Fadhil menambahkan, pengawasan ini sangat krusial untuk membuka tabir lebih jauh soal sejauh mana penyelewengan terhadap fungsi intelijen agar kasus serupa tidak terulang kembali.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Alfarizy Ajie Fadhillah)