Komplotan Penyelundupan Ketamin 1,3 Ton Sudah 3 Kali Beraksi, Dikirim ke Filipina hingga Taiwan
Adi Suhendi August 14, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyebut pelaku penyelundupan ketamin seberat 1,3 ton yang ditangkap di Batam, Kepulauan Riau ternyata sudah beraksi sebanyak tiga kali.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan dua pengiriman itu dilakukan ke Filipina dan Taiwan dengan total 60 sampai 65 karung setiap pengiriman.

“Kemudian mereka sudah melakukan pengiriman ketamin sebanyak tiga kali yang termasuk yang tertangkap. Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung. Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama,” kata Zulkarnain di Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2026).

Selanjutnya, pengiriman ketiga sebelum akhirnya ditangkap, kapal yang membawa 1,3 ton ketamin telah berubah nama MV King Sun itu berangkat dari Batam menuju Thailand pada 27 Juli 2026. 

Dalam hal ini, kapal tersebut sempat melepas jangkar di sekitaran Laut Vietnam.

Baca juga: Penampakan 8 ABK Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Batam, Bareskrim Telusuri Jejak Pesuruh

“Kemudian dalam waktu 7 jam, mereka menunggu dan mengisi kapal MV King Sun tersebut dengan ketamin. Kemudian melakukan perjalanan ke perintah awalnya adalah ke perairan Indonesia, khususnya Batam. Dalam perjalanan, mereka di Natuna Utara tertangkap oleh gabungan, baik dari TNI AL maupun Bareskrim, kemudian BNN, dan Bea Cukai,” jelasnya.

65 Karung

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka usai tim gabungan TNI, Polri, BNN hingga Bea Cukai mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan.

Operasi ini merupakan hasil pemantauan panjang sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas tidak wajar dari sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.

Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton.

Ketamin adalah obat bius atau anestesi disosiatif kuat yang digunakan dalam dunia medis dan kedokteran hewan untuk mengurangi rasa sakit, menghilangkan kesadaran, serta mendukung prosedur pembedahan. Di Indonesia, zat ini berstatus sebagai obat keras dan termasuk dalam golongan obat-obatan tertentu yang diawasi ketat karena rentan disalahgunakan.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Kepulauan Riau, BNN: Kapal Berangkat dari Myanmar

BNN bersama Bareskrim Polri pun mendorong  ketamin dapat ditetapkan sebagai narkotika golongan II sehingga penanganan terhadap peredaran dan penyalahgunaannya memiliki dasar hukum yang lebih tegas.

Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal.

Sebanyak 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin ditemukan di bagian kapal.

Bareskrim Polri selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.