Sosok Pengacara Kubu Jokowi yang Tantang Dokter Tifa Buntut Tak Hadiri Sidang Dakwaan Jilid II
Putra Dewangga Candra Seta August 14, 2026 07:32 AM

 

SURYA.co.id – Keputusan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mendapat respons dari pihak pelapor.

Namun, respons yang muncul bukan sekadar kritik atas ketidakhadiran terdakwa.

Sekjen Peradi Bersatu sekaligus salah satu pelapor, Ade Darmawan, justru melontarkan tantangan kepada Dokter Tifa untuk kembali tidak hadir dalam persidangan berikutnya.

Menurut Ade, sikap tersebut akan menjadi ujian terhadap keyakinan pihak Dokter Tifa yang menganggap status hukum kliennya telah berubah setelah putusan sela.

Ia meminta agar persoalan tersebut dibiarkan berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ade Darmawan Tantang Dokter Tifa Tak Hadir Lagi

Ade menilai ketidakhadiran Dokter Tifa dalam persidangan pada Kamis (13/8/2026) menunjukkan sikap tidak kooperatif.

"Bahwa kemudian apa yang terjadi hari ini tanggal 13 dipanggilnya Tifa dan kemudian dia mangkir, mangkir ini membuktikan tidak kooperatif, itu yang pertama," ujarnya saat dihubungi Kamis (13/8/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Menurut Ade, apabila terdakwa tidak hadir setelah dipanggil secara patut, jaksa dapat meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan.

"Yang kedua, jangan salah paham apa yang dimintakan jaksa itu adalah penetapan terkait di mana penetapan yang harus dihadirkan dalam pengadilan untuk dihadirkan. Nah, itu bisa dilakukan upaya paksa bila memang tidak kooperatif," katanya.

Baca juga: Alasan Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan, Ngaku Bukan untuk Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi

Ade menilai pihak Dokter Tifa tidak seharusnya menganggap perkara telah selesai hanya karena putusan sela telah dibacakan.

Sebaliknya, ia justru meminta Dokter Tifa tetap tidak hadir apabila pihaknya benar-benar meyakini status hukum tersebut sudah berakhir.

"Nah ini harus dilakukan karena kenapa? Dia kan merasa, makanya dia merasa bahwa ini sudah selesai, setelah itu adalah final. Nah, justru itulah kami menyarankan justru tidak usah hadir, biarkan jaksa bekerja sesuai dengan SOP-nya," ujarnya.

Persoalan Status Terdakwa Jadi Sorotan

SINDIR - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/9/2025). Ade melontarkan sindiran menohok kepada kubu Roy Suryo.
SINDIR - Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/9/2025). Ade melontarkan sindiran menohok kepada kubu Roy Suryo. (Tribunnews.com)

Pernyataan Ade juga menyinggung klaim penasihat hukum Dokter Tifa mengenai status kliennya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum menyebut Dokter Tifa tidak lagi berstatus sebagai tersangka maupun terdakwa setelah adanya putusan sela. Ade menyebut pandangan tersebut merupakan pendapat pihak pembela.

"Kalau pihak advokatnya merasa bahwa, 'Oh, ini sudah tidak ada lagi status terdakwa dan tersangka, katakanlah seperti itu, okelah dengan putusan sela,' itu pendapat mereka," katanya.

Dari situ, Ade kembali melontarkan tantangan agar Dokter Tifa tidak menghadiri persidangan sampai ada penetapan hakim mengenai kehadirannya.

"Silakan Dr. Tifa tidak usah hadir pada saat dipanggil sampai dikeluarkannya penetapan untuk dihadirkan di hadapan majelis. Dan kita lihat aja apa yang akan terjadi," ucapnya.

Ade juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila pihak Dokter Tifa tetap berpegang pada keyakinan bahwa proses hukum tersebut telah selesai.

"Saya sepakat kalau memang dikatakan bahwa ini sudah selesai kok, enggak apa-apa, enggak usah datang. Biarkan jaksa melakukan tugasnya sesuai dengan SOP, yaitu meminta kepada hakim untuk adanya penetapan menghadirkan tersangka di ruang sidang," kata Ade.

"Bila tidak, maka tentunya dikembalikan kepada aturan dan perundang-undangan jaksa sebagai dominus litis di sini," sambungnya.

Ia bahkan menyarankan penasihat hukum Dokter Tifa agar melarang kliennya datang ke persidangan apabila memang yakin dengan argumentasi tersebut.

"Saya sepakat dengan Alkatiri ya. Alkatiri sebaiknya Anda melarang, ya, penasihat hukum itu harusnya melarang Dr. Tifa atau klien Anda untuk datang ke pengadilan," ujarnya.

Siapa Ade Darmawan?

Pemilik nama lengkap Ade Darmawan Dipakusuma atau yang dikenal dengan nama Ade Bayasid lahir pada 22 September 1978. 

Dia alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada tahun 2002.

Dikutip dari wikipedia, semasa mahasiswa, ia aktif dalam berbagai kegiatan kemahasiswaan dan dikenal sebagai salah satu aktivis yang turut berperan dalam gerakan reformasi 1998 yang menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto.

Ia juga terlibat dalam demonstrasi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, khususnya dalam merespons dekrit yang dikeluarkan pada masa itu.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Ade Darmawan memulai karier di bidang pendidikan dan pelatihan pada tahun 2004 dengan mendirikan Yayasan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Dalam Negeri (Pusdiklat DN).

Lembaga ini fokus pada penyelenggaraan pelatihan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Selain aktivitas di bidang pendidikan, ia juga mendirikan Lembaga Kajian Pembaruan Demokrasi dan menjabat sebagai Ketua Umum.

Lembaga tersebut bergerak dalam isu-isu reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan. Pada tahun 2021, ia turut mendirikan organisasi profesi advokat Peradi Bersatu dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

Dalam praktik advokasinya, Ade Darmawan dikenal sebagai pengacara senior dan Koordinator Advokat Public Defender.

Suami Yulistianur ini menjadi pelapor dan saksi dalam beberapa kasus hukum besar, termasuk kasus yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Roy Suryo, yaitu terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Ir. Joko Widodo atas dugaan penghinaan, penghasutan, dan membuat gaduh.

Ade dan para advokat Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo Cs Pasal 160 KUHP tentang penghasutan jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Ade Darmawan, mengatakan pihaknya sudah menambahkan pasal dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Sidang Dokter Tifa Ditunda hingga 27 Agustus

Sementara itu, ketidakhadiran Dokter Tifa membuat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (13/8/2026) tidak dapat dilanjutkan seperti agenda yang direncanakan.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.03 WIB tersebut langsung menyoroti keberadaan terdakwa di ruang sidang.

"Penuntut umum, ada Terdakwa? Silakan dihadirkan," kata Christina usai mengetuk palu sidang tiga kali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan secara patut tertanggal 30 Juli 2026.

JPU juga menyampaikan bahwa dalam persidangan sebelumnya, Dokter Tifa pernah menyatakan kesediaannya hadir tanpa perlu dipanggil kembali.

Namun, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menegaskan bahwa pemanggilan dalam perkara pidana ditujukan kepada terdakwa agar dihadirkan secara fisik di persidangan, bukan sekadar melalui kuasa hukum.

"Enggak, dalam perkara ini kan yang Saudara panggil kan terdakwa. Saya menanyakan kepada Saudara, terdakwa hadir atau tidak? Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya," tegas Hakim Ketua.

Kuasa Hukum Sebut Pemanggilan Baru Diterima H-1
Perdebatan mengenai pemanggilan kemudian mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa surat pemanggilan resmi baru diterima pihaknya pada H-1 persidangan, yaitu Rabu (12/8/2026).

Selain persoalan pemanggilan, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan keabsahan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa. Kuasa hukum kemudian merujuk Pasal 163 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dan meminta pemeriksaan pokok perkara ditunda.

"Ketika praperadilan dilakukan, maka (pemeriksaan pokok) perkara ditunda," ujar kuasa hukum Dokter Tifa di hadapan Majelis Hakim.

Jaksa Minta Wajib Lapor, Hakim Belum Menetapkan

Dalam persidangan yang sama, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan Dokter Tifa kembali menjalani wajib lapor.

"Sebelum sidang ditutup, kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan Terdakwa melakukan wajib lapor kembali kepada kami, Majelis," minta JPU.

Namun, permohonan tersebut belum dikabulkan oleh majelis hakim.

"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026," ujar Christina.

Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya digelar pada Kamis (27/8/2026).

Penundaan tersebut juga berkaitan dengan persoalan tenggat waktu pemanggilan terdakwa yang dinilai belum memenuhi ketentuan hukum acara.

Pernyataan Ade Darmawan menarik karena mengubah isu ketidakhadiran Dokter Tifa dari sekadar persoalan teknis persidangan menjadi pertarungan argumentasi mengenai status hukum terdakwa.

Di satu sisi, pihak Dokter Tifa melalui kuasa hukum mempersoalkan keabsahan dakwaan baru dan telah mengajukan praperadilan. Di sisi lain, pihak pelapor menilai proses persidangan tetap harus dijalankan dan kehadiran terdakwa menjadi bagian penting dari proses tersebut.

Karena itu, tantangan Ade agar Dokter Tifa tidak hadir lagi justru dapat menjadi ujian bagi kedua kubu. Jika Dokter Tifa kembali tidak hadir, mekanisme hukum yang ditempuh jaksa dan keputusan majelis hakim akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana perkara ini berlanjut.

Dengan persidangan ditunda hingga 27 Agustus 2026, perhatian berikutnya bukan hanya tertuju pada kehadiran Dokter Tifa, tetapi juga pada perkembangan praperadilan dan bagaimana majelis hakim menyikapi persoalan pemanggilan serta status hukum terdakwa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.