TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Penyelidikan kasus tewasnya Winda Lorenza Gowasa belum tuntas.
DI tengah kecurigaan keluarga, Winda korban pembunuhan berencana,
Tapi di sisi lain, pihak keluarga tidak percaya Winda Lorenza mengakhiri hidup dengan cara tragis tersebut.
Pihak keluarga justru melapor ke Polda Sumut terkait dugaan pembunuhan berencana terkait tewasnya Winda Lorenza.
Kapolda Sumut irjen Whisnu Hermawan Februanto minta waktu 1-2 bulan menuntaskan penyelidikan kematian mantan istri Brigadir Imansyah Harefa tersebut.
Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Baca juga: Ada yang Judol Hingga Pungli, Ini Daftar 83 ASN Pemko Medan Dicopot hingga Dihukum Berat
Whisnu menyebut, mereka masih perlu mendalami, dan menyempurnakan lagi pengusutan kasus dengan cara investigasi ilmiah.
Ia meminta waktu kurang lebih satu atau dua bulan agar penyidik menyempurnakan hasil penyelidikan.
Meskipun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, identik kalau Winda Lorenza tewas bunuh diri.
Baca juga: Pabrik Korek Api Keluarkan Asap Hitam, DLH Siantar Ungkap Perusahaan Patuhi Standar Baku Mutu
"Saya minta waktu satu sampai dua bulan ini untuk bisa mendalami perkara meninggalnya saudari Winda Lorenza supaya terang benderang. Karena ini membutuhkan pendalaman dan membutuhkan scientific investigation yang sempurna,"kata Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Kamis (13/8/2026).
Polda Sumut, dan Polrestabes Medan telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP), dengan Komisi III DPR RI pada Selasa 11 Agustus kemarin secara tertutup.
Whisnu menjelaskan kenapa rapat digelar secara tertutup karena kewenangan DPR RI.
Sebab, ada beberapa materi penyidikan, dan penampilan video yang dianggap mengganggu.
Baca juga: Bank Sumut dan Disdik Perkuat Pengawasan Dana BOS Lewat Transaksi Digital
Ia memastikan dalam perkara ini akan membuka ruang kepada pihak eksternal untuk ikut memantau perkembangan penyelidikan.
Beberapa d iantaranya DPR RI, Ombudsman, Komnas HAM, serta kemungkinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Kami membuka ruang kepada keluarga korban untuk bersama-sama dengan kami melihat bagaimana proses penyidikan yang dilakukan oleh Polrestabes maupun Direktorat Kriminal Umum," katanya.
Polda Sumut memastikan memproses Brigadir Imansyah Harefa, mantan suami Winda Lorenza Gowasa.
Imansyah Harefa, yang merupakan Polisi aktif berdinas di Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan kini ditempatkan ke penempatan khusus (Patsus).
Baca juga: Soal Kematian Winda Lorenza, Kapolda Sumut Minta Waktu 1-2 Bulan Sempurnakan Penyelidikan
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, Iman ditahan bukan karena tindak pidana, melainkan dugaan kelalaian yang menyebabkan Winda Lorenza tewas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, diputuskan Iman agar dimasukkan ke dalam penempatan khusus (Patsus).
"Di sana juga ditemukan adanya pelanggaran kode etik dari saudara IH tersebut.Untuk itu, kita tegas, tidak menutupi kejadian tersebut karena ada pelanggaran. Namun, saat ini saudara IHH masih dilakukan patsus di Polda Sumatera Utara selama 20 hari,"ungkapnya.
Diketahui, seorang perempuan bernama Winda Lorenza Gowasa (35), tewas diduga setelah menembak kepalanya menggunakan senjata api milik mantan suaminya personel polisi bernama Brigadir Imansyah Harefa, di Komplek Bumi Asri, Blok G230, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu (2/8/2026), sekira pukul 15:00 WIB.
Baca juga: Tirtanadi Gratiskan Pemasangan Pipa, Denda Tunggakan Dihapus, Biaya Pasang Baru Bisa Dicicils
Belakangan, kematian Winda Lorenza Gowasa (30), mantan istri personel Polisi berdinas di Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan itu dianggap janggal.
Pihak keluarga menolak mentah-mentah pernyataan Kepolisian, kalau Winda tewas akibat bunuh diri menggunakan pistol milik Brigadir Kepala (Bripka) Imansyah Harefa, yang juga anak mantan panitera muda perdata Pengadilan Tinggi Medan, Yusman Harefa.
Didampingi tim kuasa hukum, keluarga, ayah Winda bersama ibunya mendatangi gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Sanalui Gowasa (55), ayah korban tampak mengenakan kaus panjang berwarna kuning, dan ibunya tampak duduk di kursi roda.
Sanalui, membuat laporan resmi ke Polda Sumut, dengan bukti nomor laporan LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut, tanggal 6 Agustus malam, terkait dugaan pembunuhan yang dialami Winda.
Kuasa hukum keluarga korban, Paul JJ Tambunan, mengatakan laporan dugaan pembunuhan karena adanya kejanggalan pada jenazah Winda.
Ketika jasadnya di antar ke rumah duka, ditemukan banyak luka lebam, maupun sayatan.
Sehingga keluarga curigai kematian Winda bukan bunuh diri menggunakan pistol milik mantan suaminya, tapi diduga dibunuh.
"Kejanggalan muncul saat jenazah dibawa ke rumah duka, banyak luka lebam, maupun sayatan sehingga, keluarga besar Winda Laurence Gowasa membuka pengaduan ke SPKT,"kata Paul JJ Tambunan, Kamis (6/8/2026) malam.
"Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan,"sambungnya.
Paul menjelaskan, awalnya mereka ingin membuat laporan dugaan pembunuhan berencana.
Namun pihak Ditreskrimum, dan SPKT Polda Sumut bilang sudah ada laporan model A, di Polrestabes Medan.
Laporan model A di Polrestabes Medan disebut sudah masuk ke tahap penyelidikan.
Sehingga laporan mereka hanya dugaan pembunuhan saja.
Dengan adanya laporan resmi dari keluarga korban, Paul dan keluarga berharap penyebab pasti kematian Winda terungkap.
Polda Sumut diminta objektif, transparan mengungkap Winda tewas bunuh diri atau dibunuh.
"Tadi kami meminta agar Pasal pembunuhan berencana dimasukkan. Tapi dari pihak SPKT, Ditreskrimum, menyebut di Polrestabes Medan sudah ada laporan model A, dan terbit surat penyelidikannya,"ungkapnya.
"Jadi kami berharap dengan terbitnya SP sidik bisa membuka apa yang terjadi terhadap Winda,"sambungnya.
Kematian Winda Lorenza Gowasa jadi sorotan publik.
Apalagi, Winda disebut-sebut menyimpan informasi penting terkait kasus korupsi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang sedang dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait tewasnya Winda Lorenza Gowasa yang disebutpenuh kejanggalan, KPK angkat bicara.
KPK mengakui penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Winda untuk melacak aliran aset dari tersangka kasus korupsi Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik memanggil Winda pada awal April lalu.
Namun, Winda tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa memberikan konfirmasi kepada penyidik.
Akan tetapi, KPK belum berani memastikan apakah Winda yang meninggal di Medan merupakan orang yang persis sama dengan saksi perkara korupsi ini.
"Sehingga untuk itu kita belum bisa memastikan secara persis ya apakah saksi yang dipanggil pada saat itu itu adalah orang yang sama dengan yang dimaksud karena memang dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut yang bersangkutan tidak hadir," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Sumber Tribunnews mengungkap bahwa terdakwa kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamonangan Sianipar, membelikan jam tangan mewah bermerek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada mendiang Winda.
Baca juga: Keracunan MBG di Karo, 265 Siswa dari 5 Sekolah, SPPGnya Milik Kodim, Guru Bisa Lapor Keluhan MBG
Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I tersebut juga menyewakan sebuah apartemen untuk Winda di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur.
"Jadi si Orlando ngasih jam tangan merek Tag Heuer 65 juta buat dia ini. Disewain apartemen di Pramuka (Kampung Melayu)," kata sumber tersebut kepada Tribunnews.com pada Senin (10/8/2026).
Meskipun Winda mangkir dari pemeriksaan, Budi menegaskan penyidik memanggil saksi tersebut untuk mendalami pengetahuannya terkait aliran uang korupsi.
KPK menduga tersangka menyalurkan sejumlah aset hasil tindak pidana kepada Winda.
"Pemanggilan oleh penyidik terhadap saksi Saudari WL adalah dalam kapasitas untuk didalami pengetahuannya berkaitan dengan dugaan aliran uang ataupun aset-aset yang berkaitan dengan salah satu tersangka pada perkara ini yang dugaannya ada kaitannya ataupun mengalir kepada saudari saksi dimaksud," jelas Budi.
Budi menambahkan, KPK saat ini berfokus menelusuri dan melacak aset-aset yang bersumber dari tindak pidana suap pengurusan Bea Cukai.
Melalui penelusuran ini, KPK berupaya mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga akan menganalisis setiap fakta yang muncul dalam persidangan para terdakwa, termasuk persidangan Orlando Hamonangan Sianipar, untuk memperkaya proses penyidikan yang sedang berjalan.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdakwa Orlando Hamonangan Sianipar membelikan jam tangan mewah merek Tag Heuer.
Mantan kepala seksi intelijen kepabeanan I tersebut juga menyewakan sebuah apartemen untuk Winda di kawasan Jakarta Timur.
Polisi Terapkan Investigasi Ilmiah
Sementara KPK menelusuri aliran dana, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan terus mengusut misteri kematian Winda.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan penyidik menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk mengungkap tabir kematian korban secara komprehensif.
Kepolisian memadukan identifikasi Inafis, forensik digital, kedokteran forensik, laboratorium forensik balistik, hingga psikologi forensik untuk mencari penyebab pasti kematian Winda.
Divisi Propam Polda Sumatera Utara juga telah menempatkan mantan suami Winda, Bripka Imansyah Harefa, di tempat khusus (Patsus).
Propam menindak Bripka Imansyah akibat ketidakcakapannya mengamankan senjata api dinas yang menewaskan Winda.
Komisi III DPR RI turut mengawal kasus ini secara langsung dari Senayan.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kematian Winda secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Komisi III DPR mendesak kepolisian membuka akses informasi seluas-luasnya bagi keluarga korban untuk mencegah munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
Baca juga: Kepala SPPG Sumut Sudah Diperiksa terkait Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Penjelasan Kejati Sumut
(Cr25/Tribun-medan.com/Tribunnews.com)