SURYA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Kebomas, Polres Gresik, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Seorang pria berinisial S (45) berhasil ditangkap setelah upaya pelariannya membawa motor curian gagal total. Pelaku kedapatan menggasak sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam dengan nomor polisi W 3865 FT milik warga setempat.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Cipto Suciono ini dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Pemuda Lamongan Curi Motor Vario Warga Surabaya Saat Korban Tertidur di Warkop
Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno menjelaskan, insiden ini bermula saat korban memarkirkan motornya di depan rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Sayangnya, saat itu kunci kontak motor masih tertancap di kendaraan.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa lari motor korban. Namun, aksi pelaku segera diketahui oleh pemilik kendaraan.
“Tiba-tiba, korban mendengar suara mesin motor menyala. Saat keluar rumah, korban melihat seorang pria tidak dikenal sudah membawa motor tersebut dan melaju ke arah Surabaya,” kata Kompol Tatak, Kamis (13/8/2026).
Tak tinggal diam, korban langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang memacu motornya di sepanjang Jalan Mayjen Sungkono. Pelarian pelaku berakhir setelah ia kehilangan kendali dan terjatuh di depan sebuah pabrik.
“Pelaku akhirnya terjatuh di depan Pabrik New Era, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kebomas. Dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan hingga petugas Polsek Kebomas tiba di lokasi,” lanjut Kompol Tatak.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, pelaku S mengakui perbuatannya telah menggasak motor milik korban.
“Petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kebomas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 26 juta.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 26 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian,” tambah Kompol Tatak.
Menanggapi kejadian ini, Kapolsek Kebomas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
Kompol Tatak juga meminta warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.
“Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006,” pungkasnya.