Daripada Menganggur, Gedung Kopdes Merah Putih Kini Boleh Disewakan Buat Badminton hingga Pernikahan
jonisetiawan August 14, 2026 08:06 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang belum digunakan untuk kegiatan utama koperasi ternyata dapat dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas masyarakat.

Dinas Koperasi dan UKM Jawa Tengah (Jateng) menyatakan bangunan tersebut boleh disewakan untuk kegiatan seperti pernikahan, olahraga, hingga perlombaan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI, selama penggunaannya mendapat persetujuan pihak yang berwenang.

Kebijakan ini muncul di tengah masih banyaknya gedung Kopdes Merah Putih yang belum beroperasi. Ketika bangunan sudah berdiri dan fasilitas dasar seperti listrik telah terpasang, pengurus koperasi tetap harus menanggung biaya operasional meski belum memperoleh pemasukan.

Karena itu, pemanfaatan sementara gedung untuk kegiatan masyarakat dinilai dapat menjadi alternatif agar bangunan tidak menganggur sekaligus menghasilkan pemasukan.

Baca juga: Drama Proyek Kopdes Merah Putih Sulut: 78 Pekerja Ditelantarkan Tanpa Gaji hingga Tak Bisa Makan

Boleh Disewakan, Asalkan Disetujui Pengurus

Plt Kepala Diskop UKM Jateng, Desy Arijani, mengatakan gedung Kopdes Merah Putih dapat digunakan untuk kegiatan di luar aktivitas koperasi.

Namun, penggunaan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Persetujuan dari pengurus koperasi tetap menjadi bagian penting sebelum gedung dimanfaatkan untuk kegiatan lain.

Kepala desa atau lurah yang berkedudukan sebagai dewan pengawas juga harus menyetujui penggunaan gedung tersebut.

"Silakan saja sepanjang kades menyetujui," kata Desy, dilansir dari TribunJateng, Rabu (12/8/2026).

Dengan demikian, gedung Kopdes yang belum digunakan untuk aktivitas utama tidak harus dibiarkan kosong. Selama mendapat persetujuan dan pemanfaatannya tetap sesuai ketentuan, bangunan tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan masyarakat.

LOKER KOPDES MERAH PUTIH - Dibuka 30.000 posisi manajer Koperasi Desa Merah Putih. Pendaftaran dilakukan secara online, proses rekrutmen tanpa pungutan biaya.
KOPDES MERAH PUTIH - Gedung Kopdes Merah Putih yang belum beroperasi boleh disewakan untuk kegiatan masyarakat seperti pernikahan, olahraga, maupun perlombaan HUT RI, asalkan mendapat persetujuan pengurus koperasi dan dewan pengawas. (Kompas.com)

Dari Badminton hingga Resepsi Pernikahan

Pemanfaatan gedung Kopdes untuk kegiatan masyarakat sebenarnya sudah terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah Desa Sikanco, Kabupaten Cilacap. Gedung Kopdes Merah Putih di desa tersebut sempat digunakan untuk pertandingan badminton pada awal Agustus 2026.

Penggunaan gedung itu kemudian viral setelah video pertandingan beredar di media sosial.

Pemerintah desa sebelumnya menjelaskan bahwa lapangan badminton tersebut bukan fasilitas permanen. Lapangan dibuat menggunakan karpet khusus yang dapat digulung dan disimpan setelah pertandingan selesai.

Selain olahraga, gedung Kopdes juga pernah digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat.

Di Desa Banjarsari, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, misalnya, gedung Kopdes Merah Putih digunakan warga sebagai lokasi resepsi pernikahan sebelum bangunan tersebut resmi beroperasi pada akhir Juli 2026.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa bangunan Kopdes yang belum aktif masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan sementara oleh masyarakat.

Baca juga: Ada Kopdes Merah Putih di Bukit, Pemprov Jateng Minta Manajer Ubah Lokasi Nyeleneh Jadi Ladang Cuan

Bisa Jadi Sumber Pemasukan Koperasi

Desy justru melihat pemanfaatan gedung tersebut sebagai peluang. Menurutnya, menyewakan bangunan yang masih kosong untuk kegiatan masyarakat dapat menjadi salah satu inovasi pengurus koperasi.

Terlebih, sejumlah gedung belum memiliki aktivitas utama yang menghasilkan pemasukan.

"Memanfaatkan gedung untuk disewakan seperti badminton dan nikah, termasuk inovasi karena gudang masih kosong," imbuhnya.

Pendapatan dari penyewaan tersebut dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan operasional koperasi sembari menunggu seluruh aktivitas usaha berjalan.

Dengan kata lain, daripada bangunan hanya berdiri tanpa kegiatan dan terus menimbulkan biaya, pengurus dapat memanfaatkannya secara produktif.

Ribuan Gedung Kopdes Belum Beroperasi

Persoalan pemanfaatan gedung menjadi semakin penting karena jumlah Kopdes Merah Putih yang belum beroperasi masih cukup besar.

Berdasarkan data Diskop UKM Jateng, sebanyak 8.523 Koperasi Merah Putih telah memiliki bangunan.

Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 5.400 unit yang sudah beroperasi.

Artinya, masih terdapat sedikitnya 3.123 koperasi yang sudah memiliki bangunan tetapi belum menjalankan kegiatan operasional.

Kondisi ini membuat pengurus harus menghadapi persoalan lain: biaya tetap tetap berjalan meskipun koperasi belum menghasilkan pendapatan.

Listrik Tetap Harus Dibayar Meski Gedung Kosong

Salah satu biaya yang harus ditanggung pengurus adalah tagihan listrik.

Sejak bangunan selesai dan instalasi listrik terpasang, biaya abonemen tetap harus dibayarkan setiap bulan. Padahal, pada saat yang sama, sebagian koperasi belum memiliki pemasukan karena belum beroperasi.

Menurut Desy, pengurus koperasi di Jawa Tengah rata-rata harus mengeluarkan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan untuk biaya listrik tetap.

"Pengurus harus menanggung biaya abonemen listrik sejak gedung itu dan instalasi listrik telah terpasang meskipun belum operasi," jelas Desy.

Beban tersebut tentu menjadi persoalan tersendiri bagi koperasi yang belum memiliki kegiatan usaha.

Jika gedung dibiarkan kosong selama berbulan-bulan, pengurus tetap harus mengeluarkan biaya, sementara belum ada pemasukan yang dapat digunakan untuk menutup pengeluaran tersebut.

Baca juga: Pedagang Gelisah Bangunan Kopdes Merah Putih Berdiri di Tengah Pasar Karanganyar: Bukan Memajukan

Penyewaan Jadi Solusi Sementara

Atas kondisi tersebut, Desy menilai penyewaan gedung dapat menjadi salah satu solusi sementara.

Selama bangunan belum digunakan untuk kegiatan utama koperasi, gedung dapat dimanfaatkan untuk aktivitas masyarakat yang berpotensi menghasilkan pemasukan.

Pendapatan tersebut setidaknya dapat digunakan untuk membantu membayar biaya operasional dasar seperti listrik.

"Jadi penyewaan gedung itu menurut saya sebuah inovasi, sepanjang gudang belum digunakan bisa disewakan agar bisa menutup biaya operasional di antaranya listrik," pungkasnya.

Kebijakan tersebut sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia di desa.

Namun, penggunaan gedung tetap harus mempertimbangkan persetujuan pengurus koperasi dan dewan pengawas. Dengan demikian, pemanfaatan sementara tersebut tidak mengganggu tujuan utama pembangunan Kopdes Merah Putih.

Tak Sekadar Bangunan yang Menganggur

Di tengah percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih, keberadaan ribuan gedung yang belum beroperasi menjadi tantangan tersendiri.

Bangunan yang telah selesai dibangun membutuhkan biaya pemeliharaan dan operasional. Karena itu, pemanfaatan sementara dapat menjadi pilihan agar gedung tetap memiliki fungsi sembari menunggu koperasi menjalankan kegiatan utamanya.

Dari lapangan badminton, resepsi pernikahan, hingga berbagai kegiatan masyarakat lainnya, gedung Kopdes dapat menjadi ruang yang tetap produktif.

Namun, tujuan akhirnya tetap sama: ketika koperasi sudah siap beroperasi, bangunan tersebut harus kembali diprioritaskan untuk mendukung kegiatan usaha dan pelayanan koperasi kepada masyarakat desa.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.