Jambi Top 7, Waldi Eks Polisi yang Bunuh Dosen Wanita di Bungo Tetap Kena Seumur Hidup
asto s August 14, 2026 09:11 AM

Upaya eks polisi Tebo Waldi Adiyat banding tidak berhasil. Pembunuh dosen perempuan di Bungo itu tetap mendapat hukuman seumur hidup.

Berikut ini Jambi Top 7 selengkapnya:

Penelantaran Jemaah Umrah: 120 Orang dari PT TAS Gagal Berangkat, 17 Jemaah dari Jambi Terlantar



 

KASUS PENELANTARAN - Momen jemaah lagi depan Kabah, Mekkah, Arab Saudi. Kasus dugaan penelantaran dan kegagalan keberangkatan jemaah umrah di Indonesia, termasuk dari Provinsi Jambi kembali mencoreng industri penyelenggara ibadah Tanah Suci.
KASUS PENELANTARAN - Momen jemaah lagi depan Kabah, Mekkah, Arab Saudi. Kasus dugaan penelantaran dan kegagalan keberangkatan jemaah umrah di Indonesia, termasuk dari Provinsi Jambi kembali mencoreng industri penyelenggara ibadah Tanah Suci.(Canva)

 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan penelantaran dan kegagalan keberangkatan jemaah umrah di Indonesia, termasuk dari Provinsi Jambi kembali mencoreng industri penyelenggara ibadah Tanah Suci.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini tengah bergerak masif memperketat pengawasan dan mengusut tuntas sejumlah travel umrah yang bermasalah di tingkat nasional hingga daerah.

Secara nasional, Kemenhaj tengah mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan PT TAS pada periode Juli-Agustus 2026.

Sebanyak 158 jemaah terdampak dalam insiden ini, dengan rincian 120 jemaah diduga gagal berangkat dan 38 jemaah mengalami kendala kepulangan. 


Baca Selengkapnya



Kebakaran Gambut di Sungai Gelam Jambi Tembus 200 Hektar, Kapolres: Upaya Hukum Terus Berjalan



 

KEBAKARAN LAHAN - Tim gabungan padamkan api karhutla di Sungai Gelam, Muaro Jambi. Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang melanda kawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi terus meluas dan saat ini mencapai 200 hektar. 
KEBAKARAN LAHAN - Tim gabungan padamkan api karhutla di Sungai Gelam, Muaro Jambi. Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang melanda kawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi terus meluas dan saat ini mencapai 200 hektar. (TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA)

 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang melanda kawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi terus meluas. 

Hingga saat ini, luasan lahan gambut yang hangus dilalap si jago merah diperkirakan kurang lebih 200 hektar. 

Terhitung hari ini, Kamis (13/8), tim gabungan yang bertugas telah satu minggu berada di lokasi untuk mengendalikan kobaran api. 

Petugas berjibaku mengarahkan segala upaya pemadaman, baik melalui jalur darat maupun pengeboman air dari udara (water bombing).


Baca Selengkapnya



Mobil Dilarang Melintas Jembatan Air Hitam Kebon IX Rusak Parah, Bupati BBS Janji Bangun Permanen



 

JEMBATAN AIR HITAM - Kondisi Jembatan Air Hitam, Desa Kebon IX, Kabupaten Muaro Jambi, rusak. Pengendara yang melintas harus ekstra hati-hati agar tidak terjatuh.
JEMBATAN AIR HITAM - Kondisi Jembatan Air Hitam, Desa Kebon IX, Kabupaten Muaro Jambi, rusak. Pengendara yang melintas harus ekstra hati-hati agar tidak terjatuh.(ist)

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kondisi Jembatan Air Hitam di Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, rusak parah.

Lantai jembatan yang terbuat dari pelat besi tebal kini hancur, banyak lubang besar menganga.

Akibat kerusakan parah tersebut, warga setempat terpaksa memasang tanda pembatas di lokasi.

Saat ini, jalur jembatan hanya bisa dilalui sepeda motor. Kendaraan roda empat atau lebih dilarang keras melintas.

Pantauan Tribun Jambi, robekan logam pada dasar jembatan membuat pengguna jembatan yang melintas bisa melihat aliran sungai di bawahnya. 


Baca Selengkapnya



Ketegangan di Barisan Ibu-ibu, Keluarga Saksikan Vonis Eks Kepala SMAN 6 Merangin



 

SIDANG KORUPSI - Sidang kasus korupsi dana BOS SMAN 6 Merangin di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (13/8/2026). Hakim menjatuhkan vonis untuk beberapa terdakwa.
SIDANG KORUPSI - Sidang kasus korupsi dana BOS SMAN 6 Merangin di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (13/8/2026). Hakim menjatuhkan vonis untuk beberapa terdakwa.(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Deretan kursi kayu di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi tak menyisakan celah kosong, Kamis (13/8/2026) siang. 

Di barisan depan, banyak perempuan duduk berjejal, sanak keluarga dan kerabat. Mereka memadati ruangan berudara dingin itu dengan raut wajah penuh kecemasan.

Mereka datang bukan sekadar hadir, melainkan untuk menyaksikan ketuk palu terakhir majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Merangin tahun anggaran 2022-2023.

Sementara itu, di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi, empat pria duduk sejajar di kursi pesakitan. Tatapan mereka tertuju lurus ke meja majelis hakim.

Di barisan paling kanan, duduk Nukman, mantan Kepala SMAN 6 Merangin. 


Baca Selengkapnya



Skema Kelola Gema Talbia sehingga Jemaah Umrah Jambi Telantar di Arab Saudi



 

KANTOR  TRAVEL - Suasana Kantor Gema Talbia Haji dan Umroh di Jalang Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Kamis (6/8/2026).
KANTOR TRAVEL - Suasana Kantor Gema Talbia Haji dan Umroh di Jalang Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Kamis (6/8/2026).(Tribunjambi.com/tribunjambi)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Puluhan jemaah umrah asal Jambi yang menggunakan jasa Travel Gema Talbia atau PT Gema Suara Talbia dilaporkan telantar di Arab Saudi.

Sebanyak 21 jemaah dan dua pembimbing umrah menghadapi sejumlah kendala selama berada di Tanah Suci.

Mereka bahkan harus menggunakan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan penginapan, makanan hingga transportasi.

Usut punya usut, Gema Talbia menerapkan skema ponzi dalam mengelola biro perjalanan umrah yang terungkap setelah pemeriksaan terhadap Direktur PT Gema Suara Talbia, Oman Abdul Aziz.

Kasus dugaan penundaan keberangkatan dan penelantaran jemaah umrah asal Jambi tersebut juga mendapat perhatian Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Jambi.


Baca Selengkapnya



Jalan di Mendalo Sepanjang 8 Kilometer akan Diperlebar hingga 40 Meter



 

PELEBARAN JALAN - Gubernur Jambi, Al Haris, menyebut jalan di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, segera dilebarkan menjadi 40 meter. Ia meminta Pemkab Muaro Jambi segera turun untuk melakukan pemetaan.
PELEBARAN JALAN - Gubernur Jambi, Al Haris, menyebut jalan di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, segera dilebarkan menjadi 40 meter. Ia meminta Pemkab Muaro Jambi segera turun untuk melakukan pemetaan.(Tribunjambi.com/Sopianto)

 

"Pelebaran jalan di Mendalo, panjangnya 8 kilometer dan dengan lebar 40 meter." 
Al Haris
Gubernur Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ruas jalan nasional di kawasan Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, sepanjang 8 kilometer bakal dilebarkan menjadi hingga 40 meter.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi saat ini terus mematangkan persiapan pelebaran jalan tersebut.

Rencana pelebaran jalan ini sudah lama dinantikan masyarakat.

Pasalnya, kawasan Mendalo kerap mengalami kemacetan panjang dan kecelakaan lalu lintas.


Baca Selengkapnya



Pengadilan Tinggi Jambi Tetap Hukum Eks Polisi Waldi Penjara Seumur Hidup



 

SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Waldi Adiyat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Bungo beberapa waktu lalu. Kini, Pengadilan Tinggi Jambi tetap menghukumnya dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan.
SIDANG PUTUSAN - Terdakwa Waldi Adiyat saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Muara Bungo beberapa waktu lalu. Kini, Pengadilan Tinggi Jambi tetap menghukumnya dengan pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan.(TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA)

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo dalam perkara pembunuhan yang menjerat Waldi Adiyat.

Waldi Adiyat merupakan anggota kepolisian Polres Tebo yang dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang dosen perempuan berinisial E di Bungo pada akhir Oktober 2025.

Atas tindakan rajapati itu, majelis hakim PN Muara Bungo menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Putusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bungo yang menuntut agar majelis hakim menyatakan Waldi bersalah melakukan Tindak Pidana "dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan itu tidak langsung inkrah, karena Waldi mengajukan upaya hukum banding.


Baca Selengkapnya



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.