21 Jemaah Umrah Jambi Telantar di Arab Saudi, Direktur Travel Gema Talbia: Skema Ponzi
asto s August 14, 2026 09:49 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus penelantaran dan dugaan penipuan jemaah umrah kembali terjadi di Provinsi Jambi. 

Puluhan jemaah umrah asal Jambi yang diberangkatkan oleh Travel Gema Talbia (PT Gema Suara Talbia) dilaporkan telantar di Arab Saudi usai fasilitas ibadah yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi.

Sebanyak 21 jemaah dan dua pembimbing umrah tertahan di Tanah Suci dalam beberapa hari terakhir akibat ketidakjelasan tiket pulang dan akomodasi dari pihak agen travel.

Satu di antara pembimbing umrah, Ahmad Abdul Malik, mengungkapkan hingga Kamis (13/8/2026) belum ada kepastian pelunasan tiket kembali ke Indonesia dari manajemen Gema Talbia kepada pihak Muassasah.

"Belum ada kabar pelunasan tiket dari Gema Talbia ke Muassasah. Kondisi jemaah alhamdulillah sehat dan tetap fokus ibadah, tapi di hari kedua kami hampir telantar di penginapan sampai harus mengeluarkan uang pribadi 1.000 riyal (sekitar Rp4,74 juta) untuk memperpanjang masa inap hotel," ungkap Malik.

TRAVEL - Belasan jemaah umrah dari Travel Gema Talbia memilih kembali ke Jambi setelah terkatung selama dua hari di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Diduga visa umroh belum keluar
TRAVEL - Belasan jemaah umrah dari Travel Gema Talbia memilih kembali ke Jambi setelah terkatung selama dua hari di Jakarta, Kamis (6/8/2026). Diduga visa umroh belum keluar (Tribunjambi.com/Mareza Sutan AJ)

Tak hanya urusan hotel, jemaah juga sempat tak mendapatkan fasilitas makan hingga terpaksa patungan menggunakan dana pribadi. Saat tiba di Makkah, mereka kembali harus urunan hingga mengumpul dana Rp15,6 juta agar bus jemputan mau mengantar ke lokasi penginapan.

"Kami 21 jemaah dan dua pembimbing bahkan tidak diberikan uang saku sebagaimana mestinya. Kini kami terpaksa membeli tiket pulang secara mandiri dengan dana pribadi, sehingga kepulangan terbagi dalam dua kloter," tambahnya.

Direktur Travel Diperiksa Intensif Kemenhaj Kota Jambi

Menindaklanjuti maraknya laporan masyarakat, Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Jambi langsung memeriksa intensif Direktur PT Gema Suara Talbia, Oman Abdul Aziz.

Kholis menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah, penetapan harga jual di bawah standar referensi pemerintah, hingga indikasi transaksi keuangan tidak wajar.

Baca juga: Jambi Top 7, Waldi Eks Polisi yang Bunuh Dosen Wanita di Bungo Tetap Kena Seumur Hidup

Berdasarkan pemeriksaan Kemenhaj, terungkap bahwa dari total 103 pendaftar terdata:

  • 23 jemaah: Berhasil berangkat ke Makkah (keberangkatan 4 Agustus 2026, namun telantar).
  • 28 jemaah: Gagal terbang ke Arab Saudi dan tertahan di Jakarta sebelum dipulangkan ke daerah asal.
  • 52 jemaah: Belum diberangkatkan sama sekali.

Jemaah yang tertahan di Jakarta sempat diinapkan di hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta sebelum dipulangkan balik ke Jambi (18 orang), Pekanbaru (8 orang), dan Jakarta (2 orang).

Sementara 23 jemaah yang tiba di Makkah sempat diabaikan di Hotel Snood Ajyad tanpa kunci kamar. 

Agenda ziarah ke Madinah pun dipastikan batal total akibat tunggakan pembayaran hotel oleh agen travel.

Modus Skema Ponzi dan Promo Banting Harga

Fakta mengejutkan terungkap saat tim klarifikasi Kemenhaj mencecar mekanisme keuangan perusahaan. 

Direktur PT Gema Suara Talbia, Oman Abdul Aziz, secara terbuka mengakui telah menjalankan skema Ponzi.

Dia menggunakan uang pendaftaran dari calon jemaah baru untuk menutupi biaya operasional, pemulangan, serta pemberangkatan jemaah periode sebelumnya yang menumpuk akibat kerugian sejak 2022 hingga 2024.

"Akibat kerugian pemberangkatan jemaah umrah pada periode sebelumnya, Direktur menggunakan uang jemaah baru untuk memberangkatkan jemaah lama," kata M Kholis mengutip dokumen resmi BAPK.

Krisis keuangan perusahaan semakin parah akibat kebijakan "Paket Milad" dengan promo banting harga berkisar Rp20 juta hingga Rp29,7 juta per orang, jauh di bawah harga standar referensi pemerintah. Subsidi silang yang gagal membuat operasional travel mengalami defisit parah.

Mengenai ganti rugi (refund) bagi sekitar 60 persen jemaah yang mengajukan pembatalan, Oman mengaku tak lagi memiliki likuiditas dana cair maupun aset yang memadai. 

Dia meminta tenggat waktu pengembalian secara bertahap selama 6 hingga 12 bulan yang baru akan dimulai pada 11 Februari 2027 mendatang. (Tribun Jambi/Are/Sra/Sud)

Baca juga: Jambi Top 7, Waldi Eks Polisi yang Bunuh Dosen Wanita di Bungo Tetap Kena Seumur Hidup

Baca juga: Kronologi Jemaah Umrah Jambi Terkatung-katung di Bandara Jakarta, Berujung Batal Umrah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.