Emosi saat Proses Cerai, Pria di Bangka Selatan Aniaya Adik Ipar Gara-gara Perabot Rumah
Ardhina Trisila Sakti August 14, 2026 10:22 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Konflik rumah tangga dalam proses perceraian diwarnai dengan aksi penganiayaan terhadap seorang perempuan di Dusun SPC, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Korban merupakan adik ipar pelaku, ia dianiaya saat berusaha mencegah perabot rumah tangga milik keluarga dijual.

Polisi kini telah mengamankan pelaku inisial SA alias Kopong (46), untuk menjalani proses hukum.

Pintu ruang tahanan Polres Bangka Selatan terbuka perlahan. Saat itu SA melangkah keluar mengenakan baju tahanan berwarna biru bernomor 10, dengan kedua tangan terborgol di depan tubuhnya.

Di sisi kanan dan kiri, dua petugas langsung mengawal langkahnya menuju ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tanpa alas kaki, ia berjalan pelan menyusuri aspal dengan kepala terus tertunduk.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya selama perjalanan, sementara bunyi langkah kaki dan gemerincing borgol memecah keheningan di dalam gedung Satreskrim.

Sesampainya di ruang pemeriksaan, SA duduk di hadapan penyidik.

Dalam proses interogasi, pria itu mengakui seluruh perbuatannya, termasuk tindakan penganiayaan terhadap adik iparnya yang dipicu perselisihan keluarga.

Kepala Satreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial DW (37), warga Dusun SPC Desa Rias. Peristiwa terjadi pada Minggu (2/8/2026) pukul 17.20 WIB di depan rumah kakak kandung korban di Dusun SPC Desa Rias.

Setelah menerima laporan, Tim Buser Macan Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan polisi dan melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (14/8/2026).

Imam Satriawan membeberkan peristiwa bermula ketika korban pulang menggunakan sepeda motor dan melihat dua lemari berada di depan rumah kakaknya inisial NU (41).

Korban kemudian memberi tahu kakaknya bahwa perabot tersebut diduga hendak dijual oleh SA yang merupakan suami NU.

Keduanya kembali ke rumah untuk menghentikan penjualan perabot yang memicu pertengkaran. Korban mengantar kakaknya ke rumah karena ingin mencegah lemari itu dijual.

Sesampainya di lokasi, NU terlibat cekcok mulut dengan SA suaminya. 

Korban yang semula hanya menyaksikan, berusaha melerai ketika pelaku diduga hendak memukul NU.

Saat korban menahan bahu pelaku, SA justru melampiaskan emosinya kepada adik iparnya itu.

“Korban bermaksud melerai, tetapi pelaku tidak terima dan langsung melakukan kekerasan fisik,” jelas Imam Satriawan.

Pelaku memukul kepala korban di bagian belakang telinga kiri sebanyak dua kali, kemudian menghantam leher kiri dan kepala bagian kanan.

Tidak berhenti di situ, pria berusia 46 tahun itu merangkul leher korban lalu menjatuhkannya hingga tersungkur ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka pada lengan, lutut, serta lebam di kepala dan wajah.

Aksi penganiayaan baru terhenti setelah seorang warga setempat berinisial SUS (26) datang melerai.

Warga lain yang berdatangan membuat pelaku tidak lagi berani melanjutkan tindakannya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut motif penganiayaan dipicu keretakan rumah tangga antara SA dan istrinya yang sedang menjalani proses perceraian.

“Perselisihan memuncak ketika pelaku hendak menjual perabot rumah tangga hingga memancing emosi dan berujung kekerasan terhadap adik iparnya,” urainya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya SA resmi ditetapkan sebagai tersangka. SA kini dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan,” pungkas Imam Satriawan.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.