Curi Laptop Guru di Sekolah, Dua Remaja Dibekuk Resmob Jatanras Polda Papua Barat
Hans Arnold Kapisa August 14, 2026 10:48 AM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Tim URC Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat mengamankan dua remaja berinisial DK dan RYR yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di SD Negeri 85 Wasai, Kabupaten Manokwari.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan satu unit laptop Libera Type X10-K milik seorang guru pada 5 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim URC Resmob yang dipimpin Ipda Alfred berhasil mengamankan RYR di kawasan Sanggeng, Manokwari Barat, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIT.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap DK di Kampung Wasai, Manokwari Selatan.

Baca juga: Spesialis Curanmor "Kunci T" Manokwari Dibekuk Resmob Jatanras Polda Papua Barat

Dari pemeriksaan awal, DK diduga masuk ke ruang guru melalui plafon dan mengambil laptop, sementara RYR berperan membantu serta memantau situasi di sekitar sekolah.

Barang bukti berupa satu unit laptop berhasil diamankan.

Kedua terduga pelaku kini ditahan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, mengapresiasi gerak cepat tim dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.