Polresta Padang Pecat 8 Anggota Polisi Terlibat Narkoba
Rahmadi August 14, 2026 11:27 AM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak delapan personel Polresta Padang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sejumlah personel tersebut diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Padang, Kombes Pol. Apri Wibowo mengatakan bahwa PTDH dilakukan terhadap delapan personelnya yang terlibat melakukan pelanggaran.

"Hari ini kita melakukan upacara PTDH terhadap delapan personel kita yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba," ucapnya saat memberikan keterangan, Jumat (14/8/2026).

Kata kapolres, delapan personel yang dilakukan PTDH rata-rata berpangkat Aipda. Sisanya Bripka dan Brigadir.

Baca juga: Jadwal Wakil Wali Kota Padang Hari Ini, Rapat Paripurna hingga Jambore Nasional

"Delapan pangkat dan inisial personel yang terkena PTDH antara lain AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, AIPDA HH," tegasnya.

Sejumlah personel tersebut ucap Kombes Pol. Apri Wibowo telah melakukan penyalahgunaan narkoba sejak tahun 2024.

Pada tahun 2025 dilakukan tes urine terhadap personel tersebut dan terbukti melakukan pelanggaran.

"Penyalahgunaan narkoba ini sudah terjadi tahun 2024, diketahui hasilnya setelah dilakukan tes urine pada 2025," tuturnya.

Dari delapan personel tersebut, empat di antaranya berdinas di Polresta Padang. Sedangkan sisanya bertugas di lingkungan polsek.

Baca juga: Jadwal Wali Kota Padang Hari Ini, Rapat Paripurna hingga Pengukuhan Pengurus SPSC

"Empat dari Polresta Padang dan empat dari jajaran polsek," sebut Kombes Pol. Apri Wibowo.

Ia menyebut, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Kata dia, kepolisian dituntut bertugas dengan maksimal, tidak pelanggaran dan menjadi teladan bagi masyarakat.

"Jadi harus bisa menjadi suri tauladan bagi masyarakat, makanya dilakukan PTDH bagi yang melakukan penyalahgunaan narkoba," jelasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.