TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kaimana, Polda Papua Barat, mengamankan seorang pria berinisial MS (31) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap Oldri Boiratan.
Penangkapan dilakukan di sekitar Pasar Baru, Kabupaten Kaimana, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.
Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Citra Yuliawanto, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan informasi masyarakat, MS terlihat di Pasar Baru dalam pengaruh minuman beralkohol sambil membawa sebilah parang yang diduga digunakan saat kejadian.
Baca juga: Polres Kaimana Dalami Pengakuan Tersangka Pencurian Mesin Tempel: 5 Unit Belum Ditemukan
“Tim URC langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Selain itu, kami juga menyita sebilah parang sebagai barang bukti,” ujar Iptu Citra dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).
Kasat Reskrim menambahkan, pengamanan dilakukan untuk mencegah adanya aksi balasan dari pihak korban maupun keluarga serta menghindari terlapor melarikan diri.
“Alhamdulillah situasi berjalan aman dan tertib,” tegasnya.
Saat ini, MS telah diamankan di Polres Kaimana untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga akan memeriksa korban, saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan RSUD Kaimana untuk pembuatan visum et repertum.
“Barang bukti berupa satu bilah parang turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dalam perkara ini, terlapor disangkakan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim.