TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Keluarga Wesley (12), anak yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh temannya di Singkawang pada Mei 2026, kembali menyuarakan tuntutan keadilan.
Tiga bulan setelah kejadian, kondisi Wesley disebut belum pulih dan masih menjalani rangkaian perawatan.
Ayah Wesley, Liu Andy, mengatakan putranya masih membutuhkan operasi kedua untuk pemasangan tempurung kepala buatan. Selain itu, kaki Wesley juga masih menjalani fisioterapi.
"Masih mau jalanin operasi kedua, pasang tempurung palsu di kepalanya. Kaki Wesley juga sampai hari ini masih menjalani fisioterapi," ujar Liu Andy, Jumat 14 Agustus 2026.
• Ayah Wesley Bocah SMP Singkawang Ungkap Kondisi Anaknya Usai Pulang dari RS
Akibat kondisi tersebut, Wesley disebut belum dapat kembali mengikuti kegiatan sekolah selama sekitar tiga bulan.
Keluarga juga masih dihantui ketidakpastian mengenai kondisi Wesley ke depan.
Menurut Liu Andy, dokter menyampaikan bahwa kesembuhan Wesley belum tentu membuat kondisinya kembali seperti sebelum kejadian.
"Kata dokter, kalau pun Wesley bisa sembuh, tidak menjamin bisa seperti dulu lagi. Anak yang baik-baik dan sehat-sehat, sekarang sudah cacat," ungkapnya.
Keluarga menyebut kondisi Wesley kini jauh berbeda dibandingkan sebelum kejadian.
Wesley masih harus menjalani sejumlah tahapan perawatan untuk memulihkan kondisinya.
Selain menjalani fisioterapi pada bagian kaki, Wesley juga dijadwalkan menjalani operasi kedua untuk pemasangan tempurung kepala buatan.
Kondisi tersebut membuat keluarga harus terus mendampingi Wesley selama proses pemulihan.
Di tengah kondisi Wesley yang masih menjalani perawatan, keluarga menyoroti aktivitas anak yang diduga sebagai pelaku.
Liu Andy menyebut anak yang diduga melakukan penganiayaan masih dapat bersekolah.
"Sedangkan pelaku masih bisa sekolah dan dari kita lihat tidak ada penyesalan," kata Liu Andy.
Menurut keluarga, kondisi tersebut semakin menambah rasa terpukul mereka.
Liu Andy juga menyinggung informasi yang diterima keluarga mengenai proses hukum perkara tersebut.
Ia menyebut kasus itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan secara berencana, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun.
Keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara tegas dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus terkait anak yang berhadapan dengan hukum.
"Pelaku sudah 14 tahun lebih, mau masuk 15 tahun, jadi sudah bisa dipidanakan di LPKA," ujarnya.
Keluarga Wesley berharap proses hukum memberikan keadilan sekaligus efek jera.
Mereka tidak ingin kejadian serupa kembali dialami anak-anak lainnya.
"Saya minta keluarga pelaku dapat hukuman atas perbuatan, biar ada efek jera. Kejadian ini cukup Wesley saja yang jadi korban, jangan sampai terjadi kepada anak orang lain lagi," katanya.
Bagi keluarga, persoalan tersebut bukan hanya mengenai hukuman terhadap pihak yang diduga melakukan penganiayaan.
Mereka juga ingin proses hukum berlangsung secara transparan dan tidak ada informasi yang ditutupi.
"Saya orang tua Wesley memohon keadilan yang seadil-adilnya. Kasus ini harus diproses secara transparan tanpa ada yang ditutupi. Kejadian yang menimpa anak kami tidak boleh dianggap remeh," ucap Liu Andy.
Keluarga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus keadilan bagi Wesley yang hingga kini masih menjalani pemulihan.(*)