Pemuda dan Masyarakat Adat Moi Palang Kantor DLH Sorong, Tolak Izin PT Papua Agri Mandiri
Petrus Bolly Lamak August 14, 2026 10:25 AM

 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Sejumlah pemuda dan masyarakat adat Suku Moi memalang pintu Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (13/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pemerintah memberikan izin kepada PT Papua Agri Mandiri (PAM) untuk beroperasi di wilayah Sorong.

Baca juga: Program MBG Sasar 1.107 Warga SMA Negeri 2 Kabupaten Sorong

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, pemalangan tersebut juga disertai somasi kepada Bupati Sorong Johny Kamuru sebagai bentuk peringatan kepada pemerintah daerah agar tidak menerbitkan izin maupun dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut.

Salah satu pemuda adat Moi Ambrosius Klagilit mengatakan, masyarakat adat sejak awal telah menegaskan penolakan terhadap rencana pemberian izin kepada PT Papua Agri Mandiri.

“Kami masyarakat adat Suku Moi sejak awal sudah tegaskan, pemerintah jangan memberi izin ke PT Papua Agri Mandiri (PAM),” ujar Ambrosius di Aimas, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: BMP Kabupaten Sorong Tanamkan Wawasan Kebangsaan kepada Pelajar

Ia menegaskan, pemuda adat mendesak pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan izin atau dokumen yang dapat menjadi dasar bagi aktivitas perusahaan yang dinilai berpotensi mengancam sumber daya alam dan hak masyarakat adat Moi.

“Kami tegaskan bahwa setiap tindakan yang merugikan dan melanggar hak masyarakat adat Suku Moi, maka kita akan seret serta memberikan sanksi secara adat,” katanya.

Menurut Ambrosius, aksi pemalangan tersebut merupakan bentuk spontan pemuda dan masyarakat adat Moi dalam menolak berbagai upaya yang dinilai dapat mengambil alih atau menguasai kekayaan alam di wilayah tanah adat Moi.

Ia menyebut, kawasan hutan adat Malamoi saat ini telah dikelilingi sejumlah konsesi perkebunan kelapa sawit.

“Kami tegaskan bahwa hutan adat Malamoi hari ini telah dikepung sedikitnya empat izin konsesi sawit. Kami jelas tidak akan membiarkan tanah adat tersisa dirampok lagi,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Malaria di Kabupaten Sorong Masih Tinggi, Sejumlah Kampung Masuk Zona Merah

Ambrosius mengatakan masyarakat adat Moi memilih mengelola tanah adat secara mandiri dan tidak lagi menyerahkannya kepada industri ekstraktif.

“Kami masyarakat adat sepakat mengelola tanah adat secara mandiri dan tak mau lagi melepasnya ke industri ekstraktif,” ujarnya.

Terkait PT Papua Agri Mandiri, Ambrosius menyebut perusahaan tersebut merupakan bagian dari usaha milik Fangiono Family dan disebut memiliki rencana operasi di wilayah Sorong dengan luas areal sekitar 26.914 hektare.

Ia juga menyebut terdapat sejumlah konsesi sawit yang berada di wilayah tanah adat Malamoi.

Di antaranya, PT Inti Kebun Sejahtera dengan luas konsesi sekitar 38.300 hektare, PT Inti Kebun Sawit sekitar 37.000 hektare, dan PT Sorong Global Lestari sekitar 16.305 hektare yang disebut berada dalam Grup Ciliandry Anky Abadi (CAA).

Sementara satu perusahaan lainnya, yakni PT Henrison Inti Persada (HIP), disebut berada di bawah Capitol Group dengan luas konsesi sekitar 32.546,30 hektare.

Pemuda dan masyarakat adat Moi menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut serta menolak penerbitan izin yang dinilai dapat mengancam keberadaan hutan dan tanah adat di wilayah Malamoi. (tribunsorong.com/safwan ashari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.