Cegah Remaja Terjerat Pelanggaran, Dekan Hukum Uniska Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum
Hari Widodo August 14, 2026 11:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya mencegah anak dan remaja terlibat persoalan hukum dinilai tidak cukup hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi.

Pemahaman mengenai hukum perlu dikenalkan sejak dini agar anak mengetahui batasan dalam bertindak sekaligus memahami konsekuensi dari setiap perbuatannya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Dr Afif Khalid mengatakan, rendahnya pemahaman hukum dapat menjadi salah satu faktor yang membuat remaja rentan melakukan tindakan yang berujung pada persoalan hukum.

“Rendahnya pemahaman hukum pada remaja dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran hukum,” ujar Afif Khalid, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Tawuran Remaja Tewaskan Pelajar 15 Tahun, Korban Kena Tusukan Pisau

Menurutnya, anak dan remaja masih berada dalam tahap perkembangan dan pencarian jati diri.

Dalam kondisi tersebut, mereka relatif mudah dipengaruhi lingkungan pergaulan, teman sebaya maupun berbagai informasi yang diterima melalui media sosial.

Ketika pemahaman terhadap aturan masih minim, seorang anak bisa saja menganggap suatu tindakan sebagai hal biasa tanpa menyadari bahwa perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum.

“Anak-anak ini perlu diberikan pemahaman bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Jangan sampai karena tidak mengetahui aturan, kemudian melakukan perbuatan yang akhirnya berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

Afif menilai pendidikan hukum tidak harus diberikan dalam bentuk materi yang rumit.

Hal paling mendasar adalah mengenalkan kepada anak mengenai hak, kewajiban, batasan perilaku serta konsekuensi ketika aturan dilanggar.

Dengan pemahaman tersebut, anak diharapkan dapat belajar mempertimbangkan suatu tindakan sebelum mengambil keputusan.

“Pendidikan hukum harus dimulai sejak dini. Tidak harus dengan bahasa hukum yang sulit, tetapi bagaimana anak-anak dan remaja memahami hak, kewajiban serta batasan dalam berperilaku,” katanya.

Menurut Afif, keluarga menjadi lingkungan pertama yang memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran hukum anak.

Orangtua tidak cukup hanya mengawasi aktivitas dan pergaulan anak, tetapi juga perlu membangun komunikasi terbuka agar anak memahami alasan di balik aturan yang diberikan.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar edukasi hukum tidak berhenti pada larangan semata. Anak juga perlu memahami mengapa suatu tindakan diperbolehkan, mengapa tindakan lain dilarang, serta apa dampaknya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Selain keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat juga memiliki peran dalam membangun kesadaran hukum sejak usia dini.

Afif mengatakan, edukasi hukum dapat dilakukan secara sederhana melalui lingkungan pendidikan maupun kegiatan sosialisasi yang menggunakan bahasa sesuai dengan usia anak.

Di sisi lain, perkembangan media sosial juga membuat literasi hukum semakin penting. Anak dan remaja kini tidak hanya berhadapan dengan aturan dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga dengan konsekuensi dari aktivitas mereka di ruang digital.

Karena itu, menurut Afif, anak perlu memahami bahwa tindakan di media sosial juga harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak terlepas dari aturan hukum.

“Paling penting adalah bagaimana kita mencegah sebelum terjadi pelanggaran. Remaja harus tahu mana yang boleh dan mana yang tidak boleh menurut hukum,” ungkapnya.

Baca juga: Update Tawuran Remaja Bersenjata Tajam di Banjarmasin, Polisi Ringkus Para Pelaku, Sajam Disita

Ia menekankan, pendekatan pencegahan jauh lebih penting dibandingkan hanya memberikan pembinaan ketika anak sudah berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat membentuk kesadaran hukum sejak awal sehingga anak memiliki pertimbangan lebih matang sebelum mengikuti ajakan atau melakukan tindakan tertentu.

“Pemahaman hukum perlu diberikan sejak dini. Jangan menunggu sampai anak berhadapan dengan masalah hukum baru diberikan pemahaman,” pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.