TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM -- Seorang pencuri motor di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang sudah tujuh bulan buron, diserahkan orangtuanya sendiri ke polisi.
Pelaku yang diamankan yakni Robbi Sugara (21), warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pengintaian sebelum sepeda motor Yamaha Vega R milik warga Nendagung Pagar Alam dibawa kabur, menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ia diserahkan oleh orangtuanya di Polsek Lintang Kanan pada Senin, (10/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, sebelum kemudian dibawa ke Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Angga Kurniawan, mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan korban setelah sepeda motor miliknya hilang pada 1 Januari 2026.
"Kasus ini bermula ketika korban menyadari sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak ada. Korban kemudian meminta rekaman CCTV dari tetangganya dan dari rekaman tersebut terlihat adanya dua orang yang sebelumnya memantau situasi di sekitar rumah korban," ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Peristiwa itu terjadi Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan R. Soeprapto, RT 001/RW 001, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Sebelumnya, korban, Bayu Alparizi, memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R berwarna hitam di depan rumah.
Sepeda motor tersebut sempat digunakan istrinya, Dwi Septi Anggreini, untuk berbelanja dan kemudian kembali diparkirkan di tempat semula.
Namun, ketika korban keluar rumah sekitar pukul 15.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor kepada istrinya. Sang istri memastikan bahwa setelah digunakan, kendaraan telah dikembalikan dan diparkirkan di tempat semula.
Kecurigaan korban selanjutnya mengarah pada rekaman kamera pengawas milik tetangga.
Sehari setelah kejadian, rekaman CCTV diterima korban dan memperlihatkan dua orang yang tidak dikenal datang menggunakan sepeda motor Yamaha R15 berwarna biru.
Dalam rekaman tersebut, keduanya terlihat seperti memantau situasi di sekitar rumah korban. Ketika kondisi dinilai sepi, salah seorang kemudian mengambil sepeda motor korban dan membawanya pergi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyidik memastikan telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana yang dilaporkan korban. Perkara ini kemudian terus dilakukan pengembangan hingga akhirnya terduga pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian," kata Angga.
Setelah identitas terduga pelaku mengarah kepada Robbi Sugara, Senin (10/8/2026). Orangtua yang bersangkutan menyerahkannya kepada pihak kepolisian di Polsek Lintang Kanan.
Dari sana, Robbi dibawa ke Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dilakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain," ujar Angga.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BG 2153 WF, nomor mesin 5D9883668, dan nomor rangka MH35D9003AJ883585.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com