TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang wanita lansia berinisial PN (62) melapor ke SPKT Polrestabes telah menjadi korban penganiayaan oleh suaminya.
Nenek yang memiliki 10 cucu ini mengaku sudah dipukuli dan diancam menggunakan pisau saat berada di rumahnya di Kecamatan IT III, Palembang pada Rabu (12/8/2026), sekitar pukul 20.15 WIB.
"Peristiwa itu terjadi saat saya sedang di rumah, Pak," ujarnya terlihat masih trauma dan ketakutan saat membuat laporan polisi, Jumat (14/8/2026).
Di hadapan anggota piket, korban mengatakan terlapor, yakni MA, merupakan suaminya.
Saat itu terlapor baru tiba di rumah di TKP (tempat kejadian perkara).
"Terlapor suami saya, Pak, baru pulang ke rumah sebelum peristiwa ini terjadi," ungkapnya.
Lalu, sesampai di rumah terlapor langsung tidur, dan korban melihat terlapor tidur dalam posisi yang kurang nyaman.
Melihat hal tersebut, korban bermaksud mengingatkan terlapor dan menyuruh terlapor untuk mengubah posisi tidurnya agar lebih nyaman.
"Saya hanya bilang, Pak, pada suami saya untuk mengubah posisi tidurnya saat itu," ucapnya.
Tetapi, saat itu terlapor tidak menerima perkataan sang istri dan menjadi emosi.
Selanjutnya, terlapor melakukan kekerasan terhadap pelapor serta mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Dia emosi, Pak, langsung memukuli saya. Saat itu saya juga diancam pakai senjata tajam," bebernya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami benjol pada bagian kening, luka pecah pada bagian bibir, serta memar pada bahu sebelah kanan.
Merasa takut dan terancam, korban terpaksa melapor ke Polrestabes Palembang.
"Saya takut, Pak. Karena diancam pakai pisau, oleh itulah saya melapor ke sini," ungkapnya.
Sementara itu, Pa Samapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syerif, membenarkan adanya laporan KDRT yang dilaporkan Poni, nenek berumur 62 tahun.
"Laporannya sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA guna melakukan penyelidikan," katanya.
Atas ulahnya, terlapor terancam dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com