Kondisi Andrie Yunus Pasca 5 Bulan Kasus Penyiraman Air Keras, Alami Gangguan Kecemasan Berat
Christoper Desmawangga August 14, 2026 02:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Lima bulan telah berlalu sejak insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Hingga kini, aktivis hak asasi manusia tersebut masih harus berjuang keras di meja perawatan medis demi memulihkan kondisi kesehatan fisik maupun psikologisnya.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa korban telah melalui prosedur medis yang sangat kompleks dan berat.

Baca juga: 5 Bulan Kasus Andrie Yunus: Janji Pansus DPR Menguap, Komnas HAM Disorot TAUD

Terhitung sejak peristiwa penyerangan hingga pertengahan Agustus 2026, Andrie telah menjalani tujuh kali operasi besar.

“Semenjak peristiwa sampai hari ini sudah ada 7 operasi besar dengan klasifikasi 3 kali operasi mata, 4 kali operasi kulit,” ujar Dimas Bagus Arya dalam konferensi pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Dimas menjelaskan, dampak paling krusial dari paparan cairan kimia berbahaya tersebut menyerang organ penglihatannya.

Kerusakan kornea pada mata kanan Andrie tergolong sangat parah hingga mencapai 44 persen, yang mengakibatkan kemampuan penglihatannya menurun drastis.

Baca juga: 2 Prajurit TNI Dipecat Usai Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Vonis Lengkap 4 Terdakwa

“Paparan air keras menyebabkan kerusakan di sel kornea bagian mata sehingga penglihatan Andri hanya bisa menangkap cahaya. Bahkan dia tidak bisa mengidentifikasi objek termasuk huruf dengan ukuran paling besar sekalipun,” tambah Dimas.

Ancaman Cacat Permanen dan Gangguan Kecemasan Berat

Selain gangguan fatal pada fungsi penglihatan, Andrie menderita luka bakar hingga 24 persen di sekujur tubuh bagian kanan.

Meskipun telah dilakukan operasi cangkok kulit secara berulang, jaringan parut yang tersisa memicu risiko keloid serta kontraktur (kekakuan jaringan) di daerah leher, sehingga mengganggu fungsi motoriknya dan memerlukan terapi fisioterapi intensif secara berkala.

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus, 4 Prajurit TNI Divonis Penjara, 2 Dipecat

Tak berhenti pada penderitaan fisik, kondisi psikologis Andrie turut terguncang.

Tim medis mengonfirmasi bahwa Andrie kini mengidap gangguan kecemasan berat.

Dimas menekankan bahwa kecemasan berlebih tersebut bukan semata-mata dipicu oleh trauma aksi penyerangan, melainkan diakibatkan oleh ketidakpastian proses hukum dan peradilan militer yang berlarut-larut.

"Andri didiagnosis mengalami severe anxiety atau kecemasan berlebih bukan akibat proses serangan terhadap dirinya, tapi terhadap proses penyelesaian yang tidak menentu," terangnya.

Baca juga: Pleidoi 4 Terdakwa Penyiram Air Keras terhadap Andrie Yunus Dinilai Hanya Keluhan dan Curhat

Tim Advokasi Soroti Janji Pansus DPR RI yang Menguap

Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan kritik tajam atas mandeknya komitmen parlemen dalam menuntaskan kasus percobaan pembunuhan yang melibatkan oknum prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut.

Direktur LBH Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menilai janji manis Komisi III DPR RI mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja) pasca-Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akhir Maret lalu menguap begitu saja.

“Nyatanya RDPU-nya cuma sekali. Tidak ada panggilan terhadap mitra atau pihak lain yang terkait, dan tidak ada panja, ada pun pansus,” tegas Fadhil.

Baca juga: TAUD Sebut hanya 2 Terdakwa Kasus Andrie Yunus yang Cocok dengan Hasil Investigasi

Fadhil juga menyayangkan sikap pasif dari Komisi I DPR RI serta Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang dinilai tidak mengambil langkah proaktif dalam mengusut penyelewengan fungsi intelijen yang menyasar warga sipil.

“Timwas intelijen yang struktur keanggotaannya sudah disahkan dan disumpah pada 3 Desember 2024 belum melakukan langkah apapun. Apalagi langkah proaktif dan signifikan dalam mengusut kasus ini,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.