Muncul Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN di Sidang Tahunan
Raynaldo Ghiffari Lubabah August 14, 2026 03:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan korupsi di badan usaha milik negara (BUMN) yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Supratman mengatakan pernyataan Prabowo dalam pidato kenegaraannya merupakan gambaran keseriusan pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi. Menurut dia, Presiden menyampaikan persoalan tersebut secara umum dan belum memerintahkan pembentukan pengadilan khusus.

"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general (umum). Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Supratman mengatakan pencegahan korupsi harus dilakukan melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak semata-mata dilakukan dengan memberikan hukuman, tetapi juga melalui pembenahan sistem birokrasi.

Dia menyebut Presiden menilai digitalisasi pemerintahan serta penguatan regulasi diperlukan untuk mencegah korupsi sekaligus menciptakan efek jera.

"Kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh," ujarnya.

Supratman menuturkan sistem peradilan saat ini sudah memiliki mekanisme untuk menangani tindak pidana korupsi. Kendati demikian, Kementerian Hukum siap mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc khusus BUMN apabila nantinya mendapat arahan dari Presiden.

"Sampai hari ini belum ke sana (membentuk pengadilan ad hoc), tapi itu warning (peringatan) kepada semuanya. Bukan hanya kepada BUMN, tapi kepada semua lembaga negara. Beliau (Presiden) bicara secara general, tapi kalau nanti kami diperintah, ya, tentu kami siap untuk melakukan itu," katanya.

 

Usulan Prabowo

Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026, Prabowo mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan direksi BUMN selama 30 tahun terakhir.

Prabowo menegaskan BUMN merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, perusahaan negara tidak boleh dikuasai oleh segelintir direksi atau komisaris maupun dijadikan sumber dana bagi penguasa.

"Ketika kita bentuk Danantara, yaitu adalah dana kedaulatan kita, sovereign wealth fund, kita menemukan bahwa ada 1.074 BUMN. Dan BUMN-BUMN itu ada yang punya anak perusahaan dan ada yang punya cucu perusahaan, bahkan ada yang punya cicit perusahaan. Ini luar biasa," kata Prabowo.

Prabowo kemudian menyoroti adanya BUMN yang dinilai tidak bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dia pun mengusulkan pembentukan pengadilan khusus untuk mengusut pengurus BUMN dari masa lalu.

"BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ujar Prabowo.

Selain itu, Prabowo mengusulkan pemberian amnesti khusus kepada direksi BUMN yang diduga melakukan korupsi apabila mereka mengakui kesalahan dan bertobat.

"Saya juga akan menghadapi majelis, saya akan menghadapi DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui, nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," tutur Prabowo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.