Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Jejak sepeda motor Honda Revo milik warga yang dilaporkan hilang membawa polisi hingga ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Pendaftaran Bacarek Unila Dibuka, Panitia Sebut Belum Ada yang Mendaftar
Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Sukoharjo menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kedua terduga pelaku yakni Aan Saputra (30) dan Langgeng Pangestu (26), warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya ditangkap di wilayah Lampung Tengah setelah polisi mengembangkan laporan kehilangan sepeda motor milik Suyoto (51), warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mengatakan, kasus tersebut bermula ketika Suyoto kehilangan Honda Revo bernomor polisi BE 4973 UN pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat kejadian, korban memarkir sepeda motornya di area perkebunan ketika hendak mengumpulkan buah kelapa. Setelah selesai, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi.
“Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun sepeda motor tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Juniko, Kamis (13/8/2026).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang berada di wilayah Lampung Tengah.
Polisi selanjutnya mengembangkan informasi tersebut hingga mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku. Tim URC kemudian bergerak ke Lampung Tengah dan mengamankan Aan serta Langgeng.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan dua sepeda motor. Satu di antaranya merupakan kendaraan milik korban, sedangkan satu lainnya diduga digunakan kedua pelaku saat beraksi.
Menurut Juniko, hasil pengembangan perkara juga mengarah pada dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya. Di wilayah hukum Polsek Sukoharjo, keduanya diduga terlibat sedikitnya dalam empat tempat kejadian perkara (TKP).
Kepada penyidik, kedua terduga pelaku mengaku memilih sasaran secara acak. Mereka menyasar sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi sepi dan minim pengawasan, termasuk area persawahan serta perkebunan.
“Sasaran mereka adalah kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di tempat-tempat yang minim pengawasan. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan, meskipun hanya sebentar,” kata Juniko.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya