Polisi Tangkap Penadah Motor Curian di Tanggamus, Tersangka Ngaku Beli Rp 1,8 Juta
Reny Fitriani August 14, 2026 02:35 PM

Tribunlampung.co.id, Tanggamus  - Polsek Limau Polres Tanggamus menangkap satu tersangka pada dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor yang berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga: Polisi Tangkap DPO Kasus Pencurian Ikan di Tanggamus, Sempat Buron 9 Bulan

Polsek Limau Polres Tanggamus menangkap satu tersangka pada dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor curian.

Selain mengamankan tersangka, dalam proses penyelidikan, tim mengamankan sepeda motor Honda Revo Type NF 11B2D1 dengan nomor polisi BE 4634 YU tahun 2011 milik korban yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Kapolsek Limau Iptu Fridy Romadhana Panca mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan polisi terkait kehilangan sepeda motor. 

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan, Tim berhasil mengamankan  tersangka AC yang diduga melakukan penadahan sepeda motor hasil kejahatan,” kata Fridy.

Fridy mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengungkap bahwa AC membeli sepeda motor tersebut pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB di Pekon Banjar Manis. 

Motor ditawarkan melalui seseorang berinisial BUS yang kini berstatus DPO.

“Tersangka mengakui membeli sepeda motor tersebut dengan harga Rp1,8 juta melalui perantara saudara BUS yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang. Motor tersebut dibawa oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal oleh tersangka,” jelas Fridy, Jumat (14/8/2026).

Dirinya menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK LIMAU/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tanggal 16 September 2025 atasnama Zainal (63).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.

“Modus dalam perkara ini adalah tersangka membeli sepeda motor yang patut diduga merupakan hasil kejahatan. Sementara motif tersangka berdasarkan pemeriksaan awal adalah keinginan untuk memiliki sepeda motor tersebut dengan harga murah,” jelasnya.

Fridy menegaskan, hingga saat ini Polsek Limau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk keberadaan BUS yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta menelusuri asal-usul kendaraan yang merupakan hasil tindak pidana pencurian tersebut sehingga dapat mengarah kepada terduga pelaku pencurian.

“Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Polsek Limau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun,” tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.