Tampang Pengedar Sabu 1,04 Kilogram di Palembang, Sempat 2 Kali Lolos dari Pengintaian Polisi
Odi Aria August 14, 2026 02:44 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

Tersangka yakni Budiman Alamsyah (55), warga Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Ia ditangkap saat sedang menunggu di depan sebuah loket bus di pinggir Jalan Soekarno Hatta, Palembang, pada 3 Agustus 2026.

Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, penangkapan Budiman bermula dari informasi bahwa tersangka kerap berada di sekitar loket bus untuk melakukan transaksi ataupun bepergian ke luar kota.

"Dari hasil pencarian tersebut ditemukan ciri-ciri terduga pelaku, mengetahui hal tersebut Tim IT menginformasikan hal tersebut ke Unit 2 Subdit 2," ujar Yulian, Jumat (14/8/2026).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa Budiman.

Dari dalam tas tersebut ditemukan satu plastik teh Cina berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.040 gram atau 1 kilogram 40 gram.

Budiman kemudian diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka sudah kami amankan di Ditresnarkoba Polda Sumsel dan terus kami dalami keterangannya," katanya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel CS Panjaitan mengatakan, Budiman sebelumnya telah menjadi target operasi petugas. Bahkan, tersangka sempat dua kali lolos dari pengintaian polisi.

"Sebelumnya sudah dua kali lolos saat kami intai, saat pengintaian yang ketiga bisa kami tangkap," ujar Christopher.

Dalam pemeriksaan, Budiman mengaku kerap mengantarkan sabu-sabu dari Palembang menuju Semarang, Jawa Tengah. Setibanya di Semarang, barang tersebut disebut akan diambil oleh orang lain.

"Dua kali lolos itu ternyata tujuan dia ke Semarang, masih kami dalami dari mana dia dapat barang itu. Sementara ini ngakunya diupah Rp5 juta satu kali antar," jelasnya.

Polisi masih mendalami asal-usul sabu serta jaringan yang melibatkan tersangka.

Atas perbuatannya, Budiman dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Budiman juga turut hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang digelar Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Kamis (13/8/2026).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.