TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat bergerak cepat menindaklanjuti arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (13/8/2026).
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang dukungan pemenuhan kebutuhan penggajian ASN daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, termasuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK.
Baca juga: Pemprov Sulbar Dapat Tambahan Rp70 M dari Pusat untuk Bayar Gaji, THR, dan Gaji ke-13 PPPK
Baca juga: BPKAD Sulbar Ikuti Monev Semester I 2026, Optimalkan Kinerja dan Penyerapan Anggaran
Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai persiapan teknis dan administratif guna memastikan proses pembayaran dapat terlaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
"BPKAD terus melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan seluruh perangkat daerah untuk memastikan kesiapan data penerima serta dukungan anggaran. Kami berkomitmen mengawal seluruh proses agar pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK penuh waktu dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tertib, dan akuntabel," ujar Ali Chandra.
Menurutnya, validasi data menjadi salah satu tahapan penting dalam proses tersebut.
Oleh karena itu, BPKAD bersama perangkat daerah terus melakukan verifikasi dan penyesuaian data untuk memastikan seluruh penerima memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, pemenuhan hak ASN, khususnya PPPK, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memberikan apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat mendukung proses ini melalui penyampaian data yang akurat dan tepat waktu sehingga proses pembayaran dapat berjalan dengan lancar," tambahnya.
Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Melalui sinergi antara BPKAD dan seluruh perangkat daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat optimistis proses pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK penuh waktu dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan tepat sasaran. (*)