TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang berkaitan dengan kerusuhan di wilayah Sukorejo pada 10-11 Agustus 2026.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MZ (28), RA (24), KM (25), IADK alias YDS (25), ABNP (20), AHA (20), dan MRAP (26).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketujuh tersangka tersebut diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap lima laporan polisi.
Kelima laporan itu berkaitan dengan perkara yang berbeda, di antaranya dugaan penganiayaan, pengerusakan fasilitas atau kendaraan kepolisian, serta pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca juga: Bentrokan di Sukorejo Pasuruan, Tiga Mobil Dinas Polisi Rusak
"Kelima laporan polisi yang masuk itu terjadi di lima TKP yang berbeda," kata Jules dalam konferensi pers, Jumat (14/8/2026).
Dari penanganan lima laporan tersebut, polisi kemudian mengamankan tujuh tersangka yang diduga bertanggung jawab atas perbuatannya.
Enam Orang Jadi Korban
Jules menjelaskan, rangkaian aksi tersebut berdampak pada sedikitnya enam orang yang menjadi korban dan mengalami luka-luka.
“Aksi itu membuat enam orang menjadi korban dan mengalami luka-luka,” katanya.
Selain menyebabkan korban terluka, polisi juga menemukan adanya dugaan perampasan barang pribadi dalam rangkaian kejadian tersebut. Sejumlah korban disebut kehilangan barang setelah diduga dirampas oleh para tersangka.
Baca juga: Lama Gelap, Pemkab Pasuruan Sulap Jalur Bangil-Sukorejo Jadi Terang Benderang Lewat PJU
Dari tujuh tersangka yang diamankan, dua orang di antaranya diduga terlibat dalam pengerusakan kendaraan dinas kepolisian saat kerusuhan berlangsung.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh perkara untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain.
“Proses penyidikan masih berlangsung, dan akan dikembangkan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Jules.