TRIBUNWOW.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan terdakwa dokter Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Kamis (13/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mencurigai adanya motif persaingan bisnis maupun rasa iri dari saksi pelapor, Dokter Samira alias Doktif, yang kerap menyinggung angka omzet penjualan produk kecantikan kliennya sebesar Rp40 miliar.
Menjawab tudingan tersebut di hadapan majelis hakim, Doktif menegaskan bahwa informasi mengenai angka omzet Rp40 miliar itu ia ketahui langsung dari pernyataan Richard Lee saat memamerkan penjualan produk kecantikan di tayangan televisi.
Meski Doktif membantah tudingan persaingan usaha, pihak Richard Lee tetap memertanyakan latar belakang laporan tersebut dalam proses pembuktian di persidangan.
Hingga kini, dugaan motif persaingan bisnis tersebut masih merupakan argumen dari pihak terdakwa yang harus diuji lebih lanjut berdasarkan alat bukti selama sidang berlangsung. (*)