Babak Baru Teror dan Intimidasi Tetangga di Pancoran Mas Depok, 1 Orang Jadi Tersangka
Hironimus Rama August 14, 2026 04:16 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Polisi akhirnya menetapkan FAA sebagai tersangka kasus FAA sebagai tersangka tindak pidana pengrusakan dalam kasus teror dan intimidasi tetangga di Pancoran Mas, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka saja. 

“Tindak pidana pengrusakan dan atau perlakuan ancaman dengan kekerasan sesuai dengan pasal 521 KUHP dan atau pasal 448 KUHP undang-undang nomor 1 tahun 2023,” kata Oka, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Terungkap! Pemicu Aksi Teror Tetangga di Depok yang Viral Ternyata Berawal dari Masalah Sepele

Usai ditetapkan sebagai tersangka, FAA kini harus mendekam di tahanan Polres Metro Depok.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa 7 orang sebagai saksi dan barang bukti sudah diamankan.

“Barang bukti pecahan dari pagar sudah kita sita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, terkait tes kejiwaan tersangka dari dokter masih dinanti hasilnya sambil dilakukan proses penyidikan.

Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka akan dilampirkan dalam berkas tahap 1.

Kronologi Kejadian 

Sebelumnya, warga di lingkungan Jalan Keadilan Raya, Gang Taufik RT 07/01, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok mengaku menjadi korban aksi teror dan intimidasi.

Nahasnya, aksi teror dan intimidasi tersebut diduga dilancarkan oleh tetangganya sendiri persis di sebelah rumahnya.

Dalam rekaman kamera pengawas CCTV yang dibagikan korban, tampak pelaku membuat keonaran di depan rumah korban.

Tak hanya itu, pelaku juga melempari rumah korban dengan benda-benda tertentu hingga melakukan pengrusakan pagar.

Pantauan di lokasi pada Kamis (16/7/2026), tampak pagar rumah korban mengalami kerusakan parah hingga jebol.

Pihak kepolisian, TNI, dan pemerintah tampak ramai mendatangi rumah korban usai video teror viral di media sosial.

Sedangkan rumah terduga pelaku tampak sepi dengan kondisi gerbang tertutup, hanya ada seorang perempuan.

Berujung Lapor Polisi 

Korban, Suraji (51) mengaku sudah mendapatkan teror sejak 2024 dan tidak terhitung jumlahnya. 

Teror dan intimidasi ini diketahui sudah berlangsung lama dan berlarut-larut selama bertahun-tahun. 

Korban juga menyatakan tidak tahu jelas apa pemicu awal dari konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

“Enggak tahu masalah pastinya, sudah dicoba mediasi juga cuma bertahan beberapa minggu,” kata Suraji di lokasi.

Intimidasi tidak hanya menyasar satu orang, melainkan seluruh anggota keluarga korban yang berjumlah 7 orang di rumah, termasuk istri, anak-anak, dan cucu. 

“Cucu saya sampai takut kalau keluar rumah,” jelasnya. 

Selain itu, korban mengaku mengalami kerusakan barang meliputi kerusakan pada pagar rumah serta motor yang mengalami lecet akibat dilempar helm dari luar.

Selain kerusakan barang, korban dan keluarga juga kerap menerima ancaman fisik, seperti diajak berkelahi atau disuruh keluar rumah hingga ancaman non-fisik seperti santet.

Korban membantah kabar yang beredar bahwa pemicu awalnya adalah karena pelaku ditegur akibat menyalakan musik terlalu keras. Korban menegaskan tidak pernah menegur masalah tersebut. 

Sebaliknya, setiap kali keluarga korban mengadakan acara, seperti pengajian atau Yasinan ibu-ibu, pihak sebelah justru sengaja menyetel musik dengan volume yang sangat kencang.

Korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi pada Rabu (15/7/2026) kemarin, karena sudah merasa sangat capek dan batas kesabarannya sudah habis. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.