Sidang di PN Tangerang, Richard Lee Ungkap Dugaan Pemerasan Rp 200 Miliar yang Dilakukan Doktif
Irwan Wahyu Kintoko August 14, 2026 04:19 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Dokter di klinik kecantikan Richard Lee bertemu dokter Samira alias Doktif.

Pertemuan itu terjadi saat Doktif menjadi saksi korban di sidang perkara peredaran produk kosmetik ilegal serta pelanggaran perlindungan konsumen dengan terdakwa Richard Lee.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (13/8/2026).

Suasana sidang berubah tegang ketika Richard Lee Doktif melakukan dugaan pemerasan dengan motif 'minta uang damai' Rp 200 Miliar.

Baca juga: Richard Lee Geram hingga Sebut Pernyataan Doktif dalam Sidang Berbeda dengan Keterangan di BAP

"Saksi Samira (Doktif) mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah, Ivan tidak boleh pegang handphone, lalu masuk Samira yang meminta uang Rp 200 miliar," kata Richard Lee di ruang sidang.

Doktif membantah udingan itu.

"Saya tidak pernah mengajak Ivan bertemu," kata Doktif.

Sidang masih mendengar keterangan saksi dokter Samira alias Doktif sebagai saksi pelapor atau korban.

Baca juga: Sidang Richard Lee Memanas, Saksi Akui Punya Hubungan Bisnis dan Raup Profit Bersama Doktif

Di sidang tersebut, Richard Lee mencecar Doktif dengan banyak pertanyaan terkait perkara peredaran produk kosmetik ilegal serta pelanggaran perlindungan konsumen.

Faizal meminta izin ketua majelis hakim untuk memutar tayangan podcast Doktif di youtube Denny Sumargo.

Hakim mempersilahkan pihak Richard Lee memutar video podcast Doktif dengan Denny Sumargo.

Baca juga: Richard Lee Klaim Tak Ada Korban Medis di Sidang Kasus Skincare, Sebut Persaingan Bisnis

Setelah memutar video itu, Faizal fokus dalam pembahasan BAP poin 19 terkait membeli produk 'White Tomato' sebanyak satu boks yang dilakukan Doktif.

"Beliau (Doktif) cuma punya satu, sudah di unboxing, tapi di sini (barang bukti) masih lengkap, berarti bukti ini palsu dan ada kebohongan!" katanya.

Doktif memberikan jawaban dan mengklaim kalau produk yang dijelaskan dalam podcast Denny Sumargo itu bukan produk yang dibeli sendiri melainkan pemberian dari pasiennya.

"Banyak korban yang menyerahkan White Tomato kepada saya tanpa saya harus membeli," kata Doktif.

Baca juga: Richard Lee Klaim Tak Ada Bukti Forensik Korban Skincare, Sebut Kasusnya Bermuatan Persaingan Bisnis

"Tadi di awal tidak pernah ada cerita diserahkan bukti White Tomato dari pihak lain, di BAP bilangnya cuma punya satu!" jawab Faizal Hafied.

Faizal dan Doktif terlibat adu mulut hingga membuat suasana gaduh.

Faizal juga menanyakan kepada Doktif terkait keterangan dengan saksi lain bernama Rina Martika. 

Sebelumnya, Rina bersaksi di persidangan bahwa dirinya hanya dijemput oleh sopir Doktif untuk pergi ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sidang Richard Lee Memanas, Saksi Akui Punya Hubungan Bisnis dan Raup Profit Bersama Doktif

Namun di sidang ini, Doktif mengklaim dirinya berangkat dan mendampingi Rina secara langsung ke Polda Metro Jaya. 

"Berdasarkan nota penyitaan, produk DNA Salmon dibeli 23 Oktober 2024, sedangkan produk pembanding baru dibeli 24 Oktober, mana yang benar kronologinya?" ujar Faizal Hafied.

Doktif memastikan keterangannya masih sama sesuai BAP.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.