Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto dan aktivitas penggilingan padi.
Foto tersebut memperlihatkan sejumlah pekerja sedang menggiling padi dan memasukkannya ke dalam karung.
Unggahan itu menarasikan bahwa Prabowo akan menyita usaha penggilingan padi milik masyarakat yang memiliki pendapatan besar dan menyerahkannya untuk dikelola oleh Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“PRABOWO BERJANJI AKAN SITA USAHA GILINGAN PADI MILIK RAKYAT YANG PENDAPATANNYA BESAR, DAN AKAN DIKELOLA OLEH KOPERASI MERAH PITIH.,,”
Namun, benarkah Prabowo akan menyita usaha penggilingan padi yang memiliki pendapatan besar?

Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, foto penggilingan padi dalam unggahan tersebut serupa dengan foto yang dimuat ANTARA dalam artikel berjudul “PLN NTB dukung usaha penggilingan padi melalui pertanian elektrik”.
Foto tersebut memperlihatkan usaha penggilingan padi di Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menggunakan MCB On Grid PLN.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan ANTARA, Presiden Prabowo Subianto memang pernah menyampaikan bahwa usaha penggilingan padi berskala besar harus memiliki izin khusus dari pemerintah untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).
Prabowo mengatakan pengusaha penggilingan padi skala besar yang ingin tetap menjalankan usahanya harus memenuhi ketentuan izin khusus dari pemerintah.
Prabowo juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat memilih untuk beralih ke bidang usaha lain. Kebijakan tersebut, menurut Prabowo, bertujuan melindungi masyarakat agar mendapatkan beras dengan takaran dan kualitas yang tepat serta harga yang terjangkau.
Prabowo menilai beras dan usaha penggilingan padi berkaitan erat dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Ia juga menyoroti adanya sejumlah pengusaha yang memiliki kekuatan besar dan berpotensi mendominasi komoditas beras serta usaha penggilingan padi.
Dengan demikian, tidak benar bahwa Prabowo berjanji akan menyita usaha penggilingan padi milik masyarakat yang berpendapatan besar untuk kemudian dikelola oleh Kopdes Merah Putih. Pernyataan Prabowo yang sebenarnya berkaitan dengan kewajiban izin khusus bagi usaha penggilingan padi berskala besar, bukan penyitaan usaha.
Klaim: Prabowo akan sita usaha penggilingan padi yang pendapatannya besar
Rating: Hoaks/Disinformasi
Cek fakta: Hoaks! Video Prabowo ancam bongkar bunker rumah Jokowi berisi Rp198 triliun
Cek fakta: Hoaks! Video Purbaya minta Prabowo agar koruptor dihukum mati
Baca juga: Produksi padi naik 100 persen, Prabowo targetkan Indonesia lumbung pangan





