Dasco Sebut DPR Akan Kaji Wacana Pengadilan Ad Hoc untuk Usut Kasus Direksi BUMN
Eko Sutriyanto August 14, 2026 07:19 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan mengkaji terlebih dahulu wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani kasus-kasus dugaan penyelewengan oleh jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 

Dasco menyebut wacana tersebut muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyaknya BUMN yang mengalami kerugian akibat tata kelola yang dinilai tidak baik.

"Ya itu kan tadi ada usulan karena Pak Presiden terlalu bersemangat menyampaikan bahwa memang ke belakang itu BUMN-BUMN kita banyak yang rugi karena tata kelola yang tidak baik," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Menurut Dasco, rencana pembentukan pengadilan ad hoc tersebut tidak bisa langsung diterapkan tanpa terlebih dahulu mengkaji aspek aturan dan mekanisme hukumnya.

"Ya tentunya kami akan kaji dulu mengenai hal itu," ujarnya.

Baca juga: Prabowo: Jumlah BUMN Terlalu Banyak, Bukan Sumber Dana bagi Penguasa

Dia menegaskan, apabila nantinya diperlukan aturan baru terkait pembentukan pengadilan ad hoc tersebut, prosesnya menjadi kewenangan bersama antara pemerintah dan DPR.

"Dan juga kalau ada pun aturan, kan itu adalah pemerintah dan DPR," pungkas Dasco.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan penyelewengan oleh jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama 30 tahun ke belakang. 

Rencana tersebut diungkapkan Prabowo dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Langkah ini disiapkan menyusul temuan banyaknya perusahaan pelat merah yang beroperasi tanpa akuntabilitas yang jelas. Prabowo menyoroti kinerja para pengurus BUMN yang kerap mengabaikan peran pemerintah sebagai representasi negara.

"Dan BUMN-BUMN ini, kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap. Saya tidak paham bagaimana bisa terjadi seperti ini," tegas Prabowo di hadapan para wakil rakyat.

Merespons masalah tersebut, Eks Danjen Kopassus itu mengatakan periode kepengurusan direksi yang masuk dalam radar evaluasi ditarik hingga puluhan tahun ke belakang.

"Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin," ucapnya.

Kendati menyiapkan langkah pidana melalui pengadilan khusus, Prabowo tetap membuka ruang pengampunan bagi oknum pengurus BUMN yang mau kooperatif dan jujur atas kesalahan mereka di masa lalu. Ia berencana membawa usulan pengampunan tersebut kepada lembaga legislatif.

"Tapi saya juga akan menghadapi majelis, saya akan menghadapi DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui," papar Prabowo.

Eks Pangkostrad TNI itu menyebut persetujuan mengenai pemberian amnesti tersebut nantinya akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme politik di parlemen. 

Prabowo memperingatkan bahwa skala penyelewengan korporasi milik negara ini sangat masif dan berpotensi memicu gejolak publik jika seluruh kebobrokannya diungkap tanpa kehati-hatian.

"Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan. Kalau saya laporkan semuanya, saya takut rakyat kita marah semuanya," pungkasnya.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.