BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Jajaran Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial T, dalam kasus dugaan pencabulan.
Pelaku yang merupakan warga asal Kabupaten Barito Kuala tersebut, melakukan aksinya di Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, persis setelah korban selesai menunaikan ibadah salat Zuhur.
"Tersangka menyusup masuk ke dalam rumah korban tanpa izin, kemudian langsung memeluk dan mencium korban secara paksa," ujar Kombes Pol Riza Muttaqin, Jumat (13/8/2026).
Aksi bejat tersebut akhirnya terhenti, setelah ayah korban datang ke lokasi dan memergoki perbuatan pelaku.
Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin Sita 3,082 Juta Rokok Ilegal di Kawasan Pelabuhan Trisakti, Diangkut Satu Truk
Baca juga: Jago Merah Mengamuk di Labuan Tabu Martapura Banjar, Empat Rumah Tinggal Rangka
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung.
"Termasuk sehelai mukena milik korban, serta catatan keterangan dari para saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolresta.
Akibat perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Saat ini, ujar Riza pihaknya sedang merampungkan berkas perkara, untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tersangka sendiri kini telah ditahan di Rutan Polda Kalsel, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)