BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Banjarmasin kembali mencatat penindakan signifikan dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Aparat berhasil menggagalkan peredaran 3.082.760 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) di kawasan Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas terkait adanya pengangkutan rokok ilegal menggunakan armada truk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penindakan langsung bergerak melakukan penyisamatan.
"Petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap sebuah truk yang dicurigai saat baru saja keluar dari area dermaga Pelabuhan Trisakti," kata Tonny, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Sopir Tewas, Polisi Stop Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa KKN ULM dan UNUKASE di Tanbu
Baca juga: Jago Merah Mengamuk di Labuan Tabu Martapura Banjar, Empat Rumah Tinggal Rangka
Dari hasil pemeriksaan fisik di lapangan, petugas mendapati muatan rokok dalam jumlah besar yang sama sekali tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi.
Berdasarkan penghitungan awal, total barang bukti yang diamankan mencapai 3.082.760 batang rokok ilegal.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan menyentuh angka Rp 4.577.898.600,00.
"Potensi kerugian negara akibat lolosnya jutaan batang rokok tanpa cukai ini ditaksir mencapai Rp 2.982.924.817,00," jelasnya.
Tonny menegaskan, pihak Bea Cukai Banjarmasin akan terus memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, khususnya di pintu-pintu masuk utama seperti pelabuhan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat dan para pelaku jasa angkutan agar tidak terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sebagai tindak lanjut dari operasi penindakan ini, seluruh barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal beserta sopir truk pengangkut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)