Iming-iming Uang Saku Study Tour, Ayah di Cilodong Depok Tega Lecehkan Anak Kandung
Tsaniyah Faidah August 14, 2026 08:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pria bernama Sukarno terhadap anak kandungnya sendiri, AGN (14), di wilayah Cilodong, Kota Depok.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengonfirmasi bahwa aksi tersangka tidak hanya terjadi satu kali.

Sebelum aksi persetubuhan terakhir terungkap, pelaku tercatat pernah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

"Jadi pernah melakukan pencabulan, namun yang kemarin ini melakukan persetubuhan," kata Made Gede Oka Utama, Jumat (14/8/2026).

Saat ini Sukarno telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Depok.

Sementara itu, ibu korban yang juga istri tersangka mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Modus Iming-iming Uang Saku

Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi di kediaman mereka di kawasan Cilodong, Depok, pada pertengahan Mei 2026. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya.

Awalnya, korban sedang bermain telepon seluler di dalam kamar bersama adiknya. Pelaku kemudian masuk dan menyuruh adik korban pindah ke ruang keluarga untuk menonton televisi.

Setelah situasi kamar sepi, pelaku mengunci pintu dari dalam.

Ia kemudian membujuk korban dengan iming-iming akan memberikan uang saku untuk kegiatan acara sekolah ke luar kota. 

Korban sempat berupaya melawan dan melarikan diri, namun pelaku tetap melakukan tindakan asusila tersebut secara paksa.

Usai beraksi, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp200 ribu kepada korban.

Terungkap Usai Korban Lapor Keluarga

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan sang ayah kepada pihak keluarga.

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Depok pada 20 Mei 2026.

Penyidik Kepolisian Resor Metro Depok saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka Sukarno dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.