BANGKAPOS.COM, BANGKA - Penangkapan Depati Amir menjadi salah satu bagian penting dalam perjalanan perjuangan melawan kolonialisme Belanda di Bangka Belitung.
Namun, hingga kini masih ada anggapan bahwa Depati Amir menyerahkan diri kepada Belanda sebelum akhirnya diasingkan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sejarawan sekaligus Budayawan Bangka Belitung, Dato’ Akhmad Elvian, menegaskan anggapan tersebut tidak sesuai dengan catatan sejarah yang ditemukannya dalam arsip Belanda.
Dalam wawancara eksklusif Dialog Ruang Tengah Bangka Pos, Jumat (14/8/2026), Akhmad Elvian mengungkap adanya dokumen yang menjadi salah satu bukti penting bahwa Depati Amir tidak pernah menyerahkan diri.
“Tidak benar,” tegas Akhmad Elvian ketika ditanya mengenai anggapan bahwa Depati Amir menyerah kepada Belanda.
Menurut Elvian, salah satu dokumen penting yang ditelitinya adalah Memorie van Overgave. Dokumen tersebut merupakan laporan yang dibuat residen kepada pemerintah kolonial Belanda.
“Saya menemukan literatur di National Archives Belanda yang menjadi salah satu kata kunci penting dalam proses pengusulan Amir sebagai pahlawan nasional,” ungkapnya.
Dalam dokumen tersebut, proses yang dialami Depati Amir digambarkan secara jelas. Ia tidak disebut menyerahkan diri, melainkan dikejar, dikepung, hingga akhirnya berhasil ditangkap.
“Dalam Memorie van Overgave, yaitu catatan laporan residen kepada pemerintah Belanda, disebutkan bahwa Amir dikejar, dikepung, kemudian ditangkap. Itu merupakan laporan resmi residen. Jadi, secara historis dia tidak menyerah,” jelas Elvian.
Diburu Belanda hingga Ditangkap
Proses penangkapan Depati Amir sendiri berlangsung setelah Belanda mengubah strategi untuk memutus kekuatan perlawanannya.
Belanda membangun pos-pos militer di sejumlah wilayah, terutama di sepanjang jalur penting. Mereka juga berusaha memutus pasokan makanan bagi pasukan Amir yang banyak diperoleh dari masyarakat di kawasan hutan.
Permukiman yang berada di dalam hutan dipindahkan ke kawasan pinggir jalan. Jalur pasokan senjata dari Singapura juga diblokade menggunakan kapal perang Belanda.
Wilayah gerilya Depati Amir akhirnya semakin menyempit. Belanda bahkan menyusupkan mata-mata untuk mengetahui keberadaan sang pejuang.
Pemerintah kolonial juga menawarkan hadiah sebesar 1.000 dolar Spanyol bagi pihak yang membantu menangkap Amir.
Setelah sempat berhasil meloloskan diri ketika dikepung di Titipua atau Titimendang, Amir kemudian bersembunyi di kawasan Hutan Mendo Barat.
Saat hendak menyeberang menuju Distrik Sungaiselan, ia akhirnya ditangkap.
Depati Amir kemudian dibawa ke pos militer Belanda di Bakem. Setelah itu, ia dipindahkan ke kapal Onrust yang berada di Teluk Kelabat.
“Dia ditahan di atas kapal yang berada di tengah laut agar tidak ada pihak yang dapat menyerang atau membebaskannya,” kata Elvian.
Dari Bangka, Amir kemudian dibawa ke Batavia dan menjalani penahanan selama beberapa bulan. Pada 9 Maret, ia dipindahkan dari Batavia menuju Surabaya menggunakan kapal Argo.
Dari Surabaya, perjalanan pengasingannya berlanjut menggunakan kapal Banda menuju Kupang.
Dibuang ke Kupang Seumur Hidup
Menurut Elvian, pengasingan Depati Amir merupakan bagian dari kewenangan pemerintah kolonial Belanda yang dikenal sebagai exorbitante rechten.
Kewenangan tersebut memungkinkan pemerintah kolonial membuang seseorang yang dianggap mengancam keamanan atau ketertiban ke wilayah jajahan Belanda lainnya.
Dalam kasus Depati Amir, hukuman yang dihadapinya bahkan sebenarnya sangat berat.
“Dalam Besluit Belanda sebenarnya disebutkan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang tepat bagi pemberontak seperti Amir,” ungkap Elvian.
Namun, keputusan tersebut harus melalui proses pelaporan kepada Ratu Belanda. Pada akhirnya, Depati Amir tidak dihukum mati, melainkan diasingkan ke Kupang dan menjalani hukuman buang seumur hidup di Keresidenan Timor.
Tiga Kali Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Catatan mengenai perjuangan dan proses penangkapan Depati Amir kemudian menjadi bagian penting dalam perjalanan pengusulannya sebagai pahlawan nasional.
Menurut Elvian, pengusulan tersebut dilakukan beberapa kali.
“Tahun 2004, 2006, dan akhirnya 2018,” ujarnya.
Perjalanan panjang itu akhirnya berujung pada pengakuan negara terhadap Depati Amir sebagai pahlawan nasional.
Bagi Elvian, bukti-bukti arsip tersebut penting untuk meluruskan pemahaman mengenai perjuangan Depati Amir.
Sebab, Depati Amir bukan tokoh yang menyerah kepada Belanda, melainkan seorang pejuang yang terus diburu hingga akhirnya ditangkap dan diasingkan jauh dari tanah kelahirannya.
“Jadi, secara historis dia tidak menyerah,” tegas Elvian.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)