APBD Perubahan Bangka Barat 2026 Naik Rp88,2 Miliar Jadi Rp895,2 Miliar
Asmadi Pandapotan Siregar August 14, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah target dan rincian Anggaran Pendaoatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 Kabupaten Bangka Barat mengalami sejumlah perubahan.

Perubahan itu ditandai dengan disetujuinya Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2026 melalui rapat paripurna, Jumat (14/8/2026) di Gedung Mahligai Betason II DPRD Bangka Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bangka Barat, Markus memaparkan rincian KUPA tahun 2026 yang telah di sepakati bersama DPRD Bangka Barat.

Rancangan KUPA 2026 tersebut sebelumnya telah diusulkan pada 6 Agustus 2026 yang lalu dan telah pula dibahas bersama antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta OPD terkait pada tanggal 10 sampai dengan 13 Agustus 2026 yang lalu berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Dari hasil pembahasan tersebut, didapatlah plafon APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang terdiri dari pendapatan yang semula sebesar Rp807 miliar menjadi Rp895,2 miliar.

“Atau bertambah sebesar Rp88,2 miliar,” kata Markus dalam penjelasannya.

Lebih lanjut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula diproyeksikan atau ditargetkan sebesar Rp106,8 miliar menjadi Rp137,2 miliar atau bertambah sebesar Rp30,3 miliar.

“Dana Transfer semula diproyeksikan sebesar Rp700,1 miliar menjadi Rp758 miliar atau bertambah sebesar Rp57,9 miliar,” jelasnya.

Sementara, untuk belanja, pada APBD Tahun 2026 semula dianggarkan sebesar Rp887,3 miliar menjadi sebesar Rp975,4 miliar atau bertambah sebesar Rp88,1 miliar.

Sehingga dengan perbandingan antara total pendapatan dengan total belanja daerah, maka terdapat defisit sebesar Rp80,2 miliar.

“Defisit tersebut ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp80,2 yang terdiri dari penerimaan pembiayaan,” tuturnya.

Adapuan penerimaan pembiayaan yang dimaksud dimana semula diproyeksikan sebesar Rp81,3 menjadi sebesar Rp82,3 miliar atau bertambah sebesar Rp1,02 miliar.

Selain itu, ada pula pengeluaran pembiayaan yang semula diproyeksikan sebesar Rp1 miliar menjadi sebesar Rp2,1 miliar atau bertambah sebesar Rp1,1 miliar.

Markus menyebut, penandatangan nota kesepakatan KUPA serta PPAS Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Mudah-mudahan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini akan menjadi awal dan langkah menuju Kabupaten Bangka Barat Bermartabat sebagaimana yang kita harapkan bersama,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.