Nasib Terkini Justiar Noer, Eks Bupati Basel Terseret Dugaan SP3AT Fiktif, Dituntut 8 Tahun Penjara
Rusaidah August 14, 2026 10:24 PM

 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kabar terbaru datang dari Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan yang terseret dugaan kasus tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok.

Jumat (14/8/2026), Justiar menjalani sidang dan dituntut delapan (8) tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Jeri Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.

Terdakwa dijerat dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: Sosok dan Kronologi Prada Dinar, Prajurit Ksatria Satam Belitung Nekat Peluk Pelaku Bacok Bercelurit

Adapun hal yang memberatkan di antaranya terdakwa tidak mendukung program Pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terdakwa mengganggu iklim investasi di daerah, sehingga menghambat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

"Terdakwa menyalahgunakan jabatan, kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatannya. Perbuatan terdakwa berpotensi menciptakan ketidakpercayaan dan keresahan atas masyarakat dan investor, sehingga dapat menghambat upaya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Jeri Kurniawan. 

Sedangkan untuk hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Justiar Noer dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda, maka harta kekayaan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila tidak punya harta yang cukup untuk memenuhi denda, dipidana dengan pidana penjara selama 140 hari," tuturnya.

Dituntut Bayar Uang Pengganti

Selain itu Justiar Noer juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 27.217.000.000,00, dalam kasus yang menjeratnya saat memimpin Kabupaten Bangka Selatan.

"Apabila dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," bebernya.

Sidang tuntutan Justiar Noer di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Jumat (14/8/2026).
Sidang tuntutan Justiar Noer di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Jumat (14/8/2026). (Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy)

Lebih lanjut dalam kasus dugaan SP3AT fiktif di Kecamatan Lepar Pongok tak hanya menjerat Justiar Noer, namun terdapat tiga terdakwa lain yang juga turut disidangkan bersama mantan Bupati Bangka Selatan tersebut.

Anak Justiar Dituntut 6 Tahun 

Satu di antaranya yakni Aditya Rizki Pradana yang merupakan anak dari Justiar Noer, yang juga dituntut dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

"Menjatuhkan pidana tambahan, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.7 miliar.

Baca juga: Sosok Ahmad Royani, Guru ASN Gugat MK Soal Aturan SIM Mati 1 Hari Wajib Bikin Baru dan Alasannya

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucapnya.

Lalu Rizal selaku Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang dituntut tiga (3) tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Terakhir yakni Soni Aprians yang merupakan staff di Bappeda Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, yang dituntut tiga (3) tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu Jeri Kurniawan mengungkapkan para terdakwa dalam fakta persidangan, turut serta melakukan tindak pidana.

"Mereka bekerjasama secara sadar dan bersama-sama, melakukan tindak pidana. Dalam turut serta untuk melakukan tindak pidana, perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan tindak pidana dinilai sebagai satu kesatuan," ungkapnya.

Siapkan Pledoi Tuntutan 8 Tahun Penjara Justiar 

Dikenakannya pasal subsidair dalam tuntutan Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer, membawa angin segar terkait dengan lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang. 

Hal ini pun diungkapkan Jaka selaku Kuasa Hukum Justiar Noer, dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongo

"Jaksa menyampaikan bahwa mereka memilih dakwaan subsidair-nya, awalnya kan primer-nya Pasal 12e tentang Pemerasan sedangkan subsidair 604 kerugian negara," ujar Jaka, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Ramai Isu Larangan Desil 9-10 Beli Pertalite, Cara Cek Desil Klik DTSEN Online, Cukup Pakai NIK KTP

Diketahui untuk terdakwa dijerat dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dari pasal tersebut JPU menuntut terdakwa Justiar Noer dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta. 

Selain itu Justiar Noer juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 27.217.000.000,00, dalam kasus yang menjeratnya saat memimpin Kabupaten Bangka Selatan.

"Tampaknya Jaksa lebih percaya diri ke 604, ada sisi menguntungkan karena ancamannya lebih rendah 2 tahun karena kalau 12e itukan 4 tahun. Jadi tinggal bagaimana kita meyakinkan Hakim di pembelaan nanti, ya kami semoga kami dapat meyakinkan Hakim dalam pembelaan kami," jelasnnya.

Lebih lanjut untuk Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelumnya juga telah menjadi keberatan kuasa hukum.

Hal ini pun dipertegas saat Jaka melakukan eksepsi, di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang pada Kamis (7/5/2026) lalu.

"Eksepsi kita soal tidak memenuhi unsur dalam pasal dakwaan, khususnya 12 e Undang-Undang Tipikor, khususnya pemerasan. Sebagaimana kita tahu, ini sebuah investor yang hadir di sebuah daerah dan keselarasannya baik Bupati maupun pegawai negeri tidak punya kuasa untuk memaksa pihak swasta. Malahan harusnya merayu, atau memberi ruang fasilitas kemudahan," tegasnya.

Perjalanan Kasus Justiar Hingga Jadi Tersangka

Mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer jadi tersangka kasus surat tanah, tepatnya Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) atas 2299 hektare lahan di Kecamatan Lepar.

Ia meminta Rp45 M dari JM, pengusaha tambak yang berkepentingan atas legalitas surat menyurat tanah tersebut 

Uang Rp45 M itu kemudian diserahkan secara bertahap.

Baca juga: Sosok Mayor Laut Faisal Mulia, Jual Sabu Bareng Istri Pakai Pesawat TNI, 14 Paket Dibeli Rp7,5 Juta

Namun, belakangan SP3AT diduga dibuat fiktif karena syarat usulan dari desa berupa persetejuan warga tak dapat dipenuhi.

Selain itu, Kepala Desa juga menolak mengusulkannya karena merasa curiga terhadap usulan SP3AT ini.

Demikian latar belakang kasus surat tanah fiktif yang kemudian menjera Justiar Noer, Mantan Bupati Bangka Selatan.

Ia tak sendiri.

Mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, Dodi Kusumah (DK) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

DIGIRING PETUGAS - Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan mantan Camat Lepar, Dodi Kusumah ketika digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (11/12/2025) malam. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp45,964 miliar.
DIGIRING PETUGAS - Mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan mantan Camat Lepar, Dodi Kusumah ketika digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (11/12/2025) malam. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp45,964 miliar. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer (JN) serta mantan Camat Lepar Pongok periode 2016–2019, Dodi Kusumah (DK) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang mengarah pada dugaan praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman mengungkapkan bahwa inti perkara ini berada pada penerimaan uang oleh tersangka Justiar Noer dari saksi JM yang merupakan pengusaha tambak udang.

Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari proses pembelian lahan seluas 2.299 hektare untuk rencana pembangunan tambak udang di Kecamatan Lepar.

Justiar Noer dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati aktif untuk melancarkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi tersangka JN (Justiar Noer) menerima uang senilai Rp45,964 miliar dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang,” kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (11/12/2025).

Sabrul Iman menjelaskan, uang itu diberikan secara bertahap sebanyak 12 kali sebagai bagian dari proses pembelian lahan untuk pembangunan tambak udang berskala besar.

Saksi JM disebut memberikan uang tersebut karena diminta langsung oleh Justiar Noer. 

Uang tersebut pertama kali diterima tersangka Justiar Noer pada tanggal 30 September 2020 sebesar Rp3 miliar.

Lalu, pada tanggal 1 Oktober 2020 senilai Rp3 miliar.

Baca juga: Pertalite Bakal Dibatasi, Larang Desil 9 dan 10 Beli Lagi, Berlaku Bertahap, Siapa Saja Golongannya?

Kemudian, 2 Oktober 2020 kembali menerima Rp3 miliar dan pada hari sama  menerima Rp5 miliar. Sampai akhirnya pembayaran berlanjut hingga 24 Desember 2021, ketika JN kembali menerima Rp4,862 miliar. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp45,964 miliar.

Sebagai bupati aktif saat itu, Justiar Noer meyakinkan bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektare dan akan menerbitkan legalitas SP3AT berikut perizinan lengkap sebagaimana disampaikan kepada JM.

Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima saksi JM justru tidak memiliki kekuatan hukum.

Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar ternyata fiktif.

“Karena untuk terbitnya SP3AT harus ada usulan dari desa. Sedangkan penerbitan SP3AT tersebut tidak ada pengusulan dari warga sehingga kepala desa menolak,” urai Sabrul Iman.

Sabrul menjelaskan alur peristiwa bermula ketika tersangka Justiar Noer memperoleh informasi soal rencana pengembangan tambak udang.

Ia kemudian mengajak saksi JM dan mengarahkan untuk bertemu almarhum Firmansyah alias Arman, serta meminta JM mengecek lokasi lahan dengan bantuan camat. Namun setelah melihat lahan tersebut, kepala desa setempat justru menolak. 

Kepala desa curiga karena dokumen SP3AT yang disodorkan camat muncul tanpa ada usulan resmi dari desa, padahal syarat penerbitannya harus diawali dengan usulan desa.

Meski ditolak, SP3AT tetap terbit dan diserahkan kepada JM. Namun saat JM hendak mengolah tanah, warga menolak keberadaan mereka.

Setelah JM mengecek kembali ke kantor camat, pasca pergantian camat diketahui bahwa dokumen SP3AT itu tidak teregister.

“Semua pihak yang menandatangani SP3AT tersebut menyatakan bukan tanda tangan mereka,” ucapnya.

Penyidik menilai bahwa apa yang dilakukan Justiar Noer merupakan perbuatan melawan hukum.

Uang yang diterima digunakan untuk memuluskan penerbitan legalitas lahan meskipun syarat administratif tidak terpenuhi.

SP3AT yang diterbitkan juga dinyatakan fiktif dan tidak tercatat dalam buku register tanah Kecamatan Lepar.

Profil Justiar Noer

Justiar Noer merupakan mantan Bupati Bangka Selatan 2019-2025.

Lahir pada 23 Desember 1950, usia Justiar Noer saat ini adalah 75 yahun.

Ia adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan yang pertama dan ketiga. 

Justiar dilantik kedua kalinya oleh Erzaldi Rosman Djohan (Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun itu) menjadi Bupati Kabupaten Bangka Selatan bersama wakilnya Reza Herdavid pada tanggal 9 Desember 2015.

Pendidikan

Justiar menjalani pendidikan dasar di Toboali.

Secara berturut-turut di Sekolah Rakyat Negeri 1 (lulus pada tahun 1963) dan di SMP Negeri 1 (lulus pada tahun 1966), sebelum menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Pangkalpinang hingga lulus pada tahun 1970.

Ia mendapatkan gelar BAE setelah lulus pada tahun 1976 dari Jurusan Arsitektur pada Akademi Teknologi Negeri (ATN) di Bandung, Jawa Barat.

Lalu melanjutkan pendidikan kembali dalam bidang yang sama di FKIT IKIP Bandung, dan lulus pada tahun 1982.

Justiar masuk dalam Unihaz Bengkulu dengan mengambil pendidikan teknik sipil, sebelum meraih gelar magister manajemen dari Sekolah Tinggi IPWI, Jakarta, pada tahun 2000.

Ia mendapatkan gelar magister kedua dari Institut Pertanian Bogor pada jurusan Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011. 

Ia meraih gelar doktor dalam bidang ilmu pemerintahan dari IPDN pada tahun 2020 dalam usia 70 tahun.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Cepi Marlianto)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.