Polsek Martapura Amankan Terduga Pelaku Begal Payudara, Mengaku Beraksi di Tujuh Lokasi
Budi Arif Rahman Hakim August 14, 2026 10:48 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Polisi dari Polsek Martapura mengamankan seorang pria berinisial TS yang diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap perempuan di wilayah hukum Polsek Martapura Kota. 

Dalam pemeriksaan awal, TS mengaku telah melakukan aksi serupa di tujuh lokasi berbeda.
Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli melalui Kapolsek Martapura Kota, Iptu Aulya Safi’i, kepada pers, Kamis (13/8/2026) malam mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap TS.

“Untuk laporan polisi yang kami terima, sementara baru satu korban yang melapor dan TKP-nya berada di Jalan Veteran. Namun, dari pengakuan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di lokasi yang berbeda,” urai Iptu Aulya.

Berdasarkan pengakuan sementara, aksi tersebut disebut terjadi di Gunung Ronggeng Banjarbaru, Karangan Putih, Tanjung Rema, Jalan Al Basia, Jalan Veteran sebanyak dua kali, serta Jalan Menteri Empat.

Disampaikanya, kini pihaknya masih mendalami motif maupun modus yang dilakukan TS.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku tindakannya dilakukan karena rasa penasaran saat melihat perempuan dari arah belakang.

TS diketahui sudah berkeluarga. Namun, istrinya tinggal di Jawa Barat, sedangkan TS menetap bersama kakaknya dan bekerja di wilayah Martapura.

Diketahui pula TS, juga sempat divideo warga dan tertangkap basah diduga tepuk pantat perempuan di jalan. Dan video ditangkapnya TS oleh warga sempat menyebar.

Baca juga: Cabuli Warga Alalak Utara Banjarmasin, Pria Asal Batola Dijerat Pasal UU TPKS dan KUHP

Baca juga: Bea Cukai Banjarmasin Sita 3,082 Juta Rokok Ilegal di Kawasan Pelabuhan Trisakti, Diangkut Satu Truk

Atas dugaan perbuatannya, TS dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli melalui Kasihumas, AKP Alfian Noor, Jumat (14/8/2026), menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Resmob Polres Banjar menindaklanjuti laporan korban.

Kasus ini bermula dari kejadian pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 18.49 Wita di Jalan Veteran, tepatnya di depan Bengkel 24 Motor Painting.

Saat itu, korban mengaku merasa dibuntuti pelaku sejak kawasan pintu air Tanjung Rema. 

Ketika kondisi lalu lintas sedang macet, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J tiba-tiba mendekati korban dari sisi kanan.

Pelaku diduga berusaha memegang payudara korban. Korban berhasil menghindar, namun pelaku kembali melakukan pelecehan dengan meremas bagian pantat korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung memutar sepeda motornya dan kabur. 

Korban yang mengalami syok kemudian berteriak meminta pertolongan.

Teriakan korban sempat menarik perhatian orang di sekitar lokasi. Korban bersama sejumlah saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan terlapor berhasil diketahui. 

Dua bulan setelah kejadian, Unit Resmob Polres Banjar bergerak mengamankan TS pada Kamis malam.

Pada penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Yamaha Mio J warna hitam dengan nomor polisi DA 6079 AU, satu lembar kaos warna oranye bertuliskan “Think” dan satu helm merek Gix warna hijau.

“Terlapor sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Martapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” urai AKP Alfian Noor. (banjarmasinpost.co.id/nurholis huda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.