52 Anak Ajukan Dispensasi Perkawinan di Tangerang dan Tangsel, 4 karena Hamil di Luar Nikah
Abdul Rosid August 14, 2026 11:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat 52 perkara dispensasi perkawinan yang diajukan anak dari wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dari puluhan perkara tersebut, terdapat empat pengajuan dispensasi perkawinan yang berkaitan dengan kehamilan di luar pernikahan.

Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita, mengatakan pengajuan dispensasi perkawinan tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: 76 Ibu Hamil di Kabupaten Serang Terindikasi HIV, Dinkes Ingatkan Risiko Penularan ke Bayi

"Paling muda umur 17 tahun lulusan SMP. Dari total 58 dispensasi perkawinan, 38 ada di Kabupaten Tangerang dan 14 di Kota Tangerang Selatan. Sudah kabul semua," jelasnya kepada wartawan, Jumat (14/8/2026). 

Ia menjelaskan, empat perkara yang berkaitan dengan kehamilan di luar pernikahan masing-masing berasal dari dua wilayah.

Dua perkara tercatat berasal dari Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, sedangkan dua perkara lainnya berasal dari Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Untuk di Kabupaten Tangerang itu paling banyak di Kecamatan Cikupa dan Tigaraksa dengan masing-masing 4 perkara dispensasi perkawinan. Sementara di Kota Tangsel itu paling banyak di Kecamatan Pamulang dengan 6 perkara dispensasi perkawinan," ucapnya.

Dari data PA Tigaraksa, perkara dispensasi perkawinan di Kabupaten Tangerang paling banyak ditemukan di Kecamatan Cikupa dan Tigaraksa.

Masing-masing wilayah tercatat memiliki empat perkara dispensasi perkawinan.

Sementara itu, untuk wilayah Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Pamulang menjadi daerah dengan pengajuan terbanyak.

Tercatat terdapat enam perkara dispensasi perkawinan yang berasal dari Kecamatan Pamulang.

Yasmita menuturkan, mayoritas perkara yang masuk bukan disebabkan kehamilan di luar pernikahan.

Sebanyak 48 perkara lainnya diajukan dengan alasan ingin menghindari zina.

"Sisanya ada 48 itu dikarenakan ingin menghindari zina," ujarnya. 

Melihat masih adanya pengajuan dispensasi perkawinan terhadap anak, Yasmita mengingatkan para orang tua agar tidak menjadikan pernikahan sebagai pilihan yang terburu-buru ketika menghadapi persoalan anak.

Dia mendorong orang tua untuk lebih memprioritaskan pendidikan dan memberikan kesempatan kepada anak untuk mengembangkan kemampuan serta mempersiapkan diri sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

"Menikahkan anak terlalu cepat bukan solusi. Itu justru menambah masalah baru. Berikan anak kita pendidikan, keterampilan, dan waktu untuk dewasa. Karena anak yang bahagia hari ini, akan jadi orang tua yang hebat esok. Cintai anak dengan cara yang benar," ungkap Yasmita.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.