TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Persidangan lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dan Sekda nonaktif Cilacap, Sadmoko Danardono masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, Kota Semarang, Jumat (14/8/2026) pagi hingga malam.
Secara umum, persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi itu memunculkan dua sudut pandang baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun pihak terdakwa.
JPU menilai rangkaian keterangan para saksi semakin menguatkan dugaan adanya perintah dari Bupati untuk mengumpulkan uang menjelang Lebaran 2026.
Sementara itu, tim penasihat hukum Syamsul justru mempertanyakan apakah permintaan uang tersebut benar-benar disertai tekanan atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam unsur pidana pemerasan dalam jabatan.
JPU KPK, Eko Wahyu mengatakan bahwa persidangan kali ini merupakan sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Cilacap dihadirkan, mulai dari Asisten Daerah II, kepala dinas, pejabat bidang kepegawaian, Ketahanan Pangan, hingga Kepala Satpol PP.
Menurut Eko, para saksi tersebut dihadirkan untuk menjelaskan bagaimana permintaan uang menjelang Lebaran itu disusun dan diteruskan ke organisasi perangkat daerah (OPD).
“Intinya Asisten II dan Sekda ini yang merancang pertama kali, untuk dinas-dinas itu berapa, sekaligus pemotongannya berapa,” kata Eko seusai persidangan.
Eko menyebut keterangan para saksi kembali mengarah pada adanya perintah Bupati untuk mengumpulkan uang yang kemudian diterjemahkan oleh Sekda dan Asisten II menjadi permintaan dengan nominal berbeda kepada masing-masing OPD.
Satu di antaranya , lanjut dia, saksi dari Dinas Pekerjaan Umum disebut diminta menyerahkan Rp100 juta.
“Intinya tetap sama, ada perintah Bupati untuk mengumpulkan uang yang dipergunakan membayar pembanding. Akhirnya Sekda dan Asisten II ini menerjemahkannya, breakdown untuk permintaan ke dinas-dinas berapa,” kata Eko.
Jaksa juga menyinggung keterangan Asisten II Cilacap, Fery, yang disebut pernah melaporkan kepada Bupati mengenai adanya kenaikan penarikan uang tersebut.
Menurut Eko, meski informasi mengenai penarikan itu telah disampaikan kepada Bupati, tidak ada tindakan untuk mencegah ataupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Keterangan itu juga terkonfirmasi oleh saksi dan ada di BAP,” imbuh dia.
Dalam perkara itu, dakwaan JPU sebelumnya menyebut pengumpulan dana Lebaran atau THR ditargetkan sekitar Rp500 juta hingga Rp700 juta.
Dari 27 OPD yang diminta, 21 OPD disebut menyetorkan uang dengan total sekitar Rp568 juta.
Persidangan sebelumnya juga mengungkap keterangan sejumlah pejabat yang mengaku menggunakan uang pribadi untuk memenuhi permintaan tersebut.
Uang Ratusan Juta
Dalam perkembangan lainnya, Eko menyebut terdapat uang yang sempat dititipkan kepada Kepala Satpol PP Cilacap, Rohman dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Hamzah.
Menurut Eko, uang yang dititipkan melalui Rohman mencapai sekitar Rp150 juta, sedangkan yang berkaitan dengan Hamzah sekitar Rp200 juta.
“Yang jelas sekitar Rp150 juta. Untuk Hamzah sendiri kurang lebih Rp200 juta,” kata Eko.
Namun, Eko menegaskan uang tersebut tidak berhenti pada kedua pejabat itu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh JPU, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Fery selaku Asisten II.
“Uang yang diterima oleh Hamzah sama Kepala Satpol PP, Rahman, itu semuanya diserahkan ke Fery. Untuk dititipkan ke Fery,” ujarnya.
Keterangan itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang masih diuji melalui pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.
Kuasa Hukum: Takut Belum Tentu Terpaksa
Di sisi lain, kuasa hukum Syamsul, Soesilo Aribowo, menilai keterangan para saksi justru belum menunjukkan adanya ancaman langsung dari Syamsul.
Soesilo mengatakan mayoritas saksi yang diperiksa merupakan pejabat OPD.
Menurut dia, para saksi memang mengaku takut jika tidak memberikan uang, tetapi rasa takut tersebut merupakan persepsi pribadi dan bukan akibat ancaman langsung dari Bupati.
“Tidak ada Pak Bupati mengancam,” kata Soesilo.
Dia kemudian membedakan antara seseorang yang merasa terpaksa dengan unsur “memaksa” dalam hukum pidana.
Menurut Soesilo, tekanan yang memenuhi unsur pemaksaan harus disertai ancaman nyata dan membuat seseorang tidak memiliki pilihan lain.
“Kalau terpaksa, mendesak terpaksa di Undang-Undang Tipikor itu harus ada ancaman, ada tekanan, ada pressure,” ujarnya.
Dia mencontohkan ancaman berupa mutasi atau demosi apabila seseorang tidak memenuhi permintaan.
Namun, menurut dia, kondisi tersebut tidak ditemukan dalam perkara yang menjerat kliennya.
“Ada yang enggak bayar, ada yang enggak full, ada nawar dan sebagainya.
Bahkan satu pun tidak ada yang mendapatkan demosi atau penurunan pangkat,” lanjut Soesilo.
Bantah Ada Pertemuan dengan Asisten II
Soesilo juga membantah adanya pertemuan antara Syamsul dengan Asisten II Fery sebagaimana disebut dalam persidangan.
Menurut dia, terdapat pertemuan yang disebut-sebut terjadi, tetapi menurut versi pihak Syamsul pertemuan itu tidak pernah berlangsung.
Pihaknya mengaku akan menguji keterangan tersebut dengan bukti lain, termasuk catatan agenda atau log sekretaris.
“Kita akan cek log-nya sekretaris,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyoroti surat edaran Bupati tertanggal 5 Maret 2026 yang menurutnya menunjukkan Syamsul tidak menghendaki adanya edaran mengenai THR.
“Itu artinya bahwa Pak Bupati memang tidak menginginkan adanya edaran-edaran THR,” katanya.
Soesilo sekaligus menegaskan bantahan bahwa uang hasil pengumpulan tersebut pernah diterima atau berada dalam penguasaan Syamsul.
“Yang penting lagi, uang tidak berada di Pak Bupati. Tidak pernah diterima,” ujar Soesilo.
Syamsul Irit Bicara
Seusai persidangan Jumat malam, Syamsul sempat dikerumuni sejumlah pendukung dan kerabat di dalam ruang sidang.
Dengan mengenakan kemeja batik biru-putih, Syamsul tampak bersalaman, berbincang, hingga melayani permintaan foto bersama sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang.
Saat berjalan menuju koridor, Tribunjateng.com mencoba meminta tanggapannya mengenai persidangan.
Syamsul yang didampingi seorang perempuan berhijab hitam memilih tidak menjelaskan isi persidangan.
“Nanti pengacara aja ya. Terima kasih,” jawabnya sambil tersenyum.
Ketika kembali ditanya mengenai pesan untuk masyarakat Cilacap, jawaban Syamsul tetap sama.
“Pengacara aja,” katanya.
Dia kemudian berjalan menuju ruang tahanan atau ruang transit sebelum menuju mobil tahanan.
Perkara Syamsul dan Sekda nonaktif Cilacap, Sadmoko Danardono, masih berada dalam tahap pembuktian dan saksi-saksi lain akan diuji sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan dalam putusan. (rez)