Garda Indonesia Minta Pembagian 92 Persen untuk Ojol Benar-benar Diterapkan
Dwi Rizki August 14, 2026 11:32 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyebut, pemerintah telah membuat aturan untuk menciptakan pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikator.

Melalui kebijakan tersebut, kata Prabowo, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat dari sebelumnya 80 persen menjadi 92 persen.

Terkait itu, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia meminta pemerintah memastikan ketentuan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal delapan persen bagi perusahaan aplikasi dalam praktik benar-benar diterapkan.

Menurut Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online.

"Kami berharap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat memberikan peningkatan pendapatan dan perlindungan bagi para pengemudi ojek online," kata Igun, Jumat (14/8/2026).

Igun menambahkan, sebelum Perpres 27/2026 berlaku, potongan yang diterima pengemudi dari perusahaan aplikasi berkisar 20 persen hingga hampir 50 persen. 

Dengan batas maksimal potongan 8 persen, pengemudi secara normatif mendapat porsi pendapatan yang lebih besar.

Meski begitu, ia menegaskan kesejahteraan pengemudi tidak hanya dapat diukur dari persentase pembagian pendapatan. 

Pemerintah juga perlu memperhatikan pendapatan bersih setelah dikurangi biaya operasional, jumlah pesanan, tarif perjalanan, insentif, serta mekanisme lain dalam aplikasi.

Baca juga: Cemerlang Lestari Hadir di Karawang, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak

"Kami ingin memastikan delapan persen benar-benar delapan persen, dan 92 persen benar-benar 92 persen dalam praktik transaksi yang diterima pengemudi," ujarnya.

Dicontohkan Igun, dari tarif perjalanan Rp20 ribu, potongan delapan persen setara Rp1.600, sehingga Rp18.400 jadi hak pengemudi.

Garda Indonesia menyatakan bahwa akan memantau pelaksanaan Perpres itu

Jika menemukan aplikator yang tak mematuhi ketentuan, asosiasi akan melaporkannya kepada kementerian teknis atau lembaga terkait untuk ditindak sesuai aturan.

Igun juga mengapresiasi pengakuan pengemudi ojek online sebagai bagian dari sektor usaha mikro dalam ekosistem UMKM. 

Menurutnya, status tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi tawar pengemudi dalam hubungan dengan perusahaan aplikasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) mengalami peningkatan setelah pemerintah mengatur pembagian hasil yang lebih adil antara pengemudi dan aplikator. 

"Banyak pengemudi melaporkan penghasilan mereka naik signifikan," kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama MPR-DPR-DPD 2026, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo menyebut kenaikan penghasilan yang dilaporkan para pengemudi bahkan mencapai dua hingga tiga kali lipat. 

Menurut Prabowo, pemerintah telah mengatur pembagian hasil yang dinilai lebih adil antara pengemudi ojol dan aplikator.

"Kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi obyek online dan aplikator," kata dia. 

Dia menjelaskan, sebelumnya pengemudi ojol mendapatkan 80 persen dari hasil kerja mereka, sementara 20 persen menjadi bagian aplikator.

Prabowo menyebut pemerintah menggunakan istilah rekomendasi dalam kebijakan tersebut, meski dia mengakui langkah itu juga memiliki unsur intervensi. 

"Saya enggak mau sebut intervensi, saya pakai istilah rekomendasi, tapi sebetulnya ya agak agak intervensi juga itu. Para pengemudi sekarang mendapatkan 92 persen dari jerih payah mereka," tegasnya. (m31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.