Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Gamaginta mengeklaim proses pembiayaan selama dirinya menjabat telah dilakukan sesuai prosedur dan melalui analisis risiko.

Gamaginta menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut Gamaginta, setiap usulan yang diajukan Relationship Manager (RM) atau manajer hubungan nasabah ditelaah oleh analis risiko serta dilengkapi pemeriksaan dokumen dari lembaga independen, antara lain Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Selama masa jabatan saya pada kurun waktu 2017 hingga 2018, seluruh fasilitas pembiayaan berjalan sangat lancar dengan status Kolektibilitas 1," katanya.

Gamaginta merupakan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018.

Menurut dia, meskipun analisis awal menunjukkan arus kas debitur belum optimal karena kegiatan usaha masih dalam tahap penanaman, proyeksi keuangan jangka panjang menunjukkan potensi keuntungan.

Gamaginta juga mengatakan laporan keuangan pada periode 2019-2020 menunjukkan kondisi yang kemudian menjadi positif.

Terkait surat pernyataan kesanggupan atau Letter of Undertaking (LoU) yang dilampirkan PT Tebo Indah sebagai debitur, Gamaginta mengatakan dokumen tersebut kemudian tidak berlaku setelah terjadi pergantian pemegang saham.

"Namun pada saat proses pembiayaan berlangsung, seluruh dokumen pendukung telah diperiksa dan disetujui sesuai kriteria yang berlaku," katanya.

Dalam persidangan yang sama, terdakwa Komaruzzaman juga mengeklaim proses pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit telah menerapkan prinsip kehati-hatian serta pengenalan nasabah atau Know Your Customer (KYC).

Komaruzzaman, yang menjabat Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016, mengatakan potensi risiko bisnis telah dianalisis dan disiapkan langkah mitigasinya oleh Divisi Analisis Risiko.

Menurut dia, sebelum Nota Analisis Pembiayaan (NAP) difinalisasi, opini hukum dan kepatuhan juga harus diterbitkan.

"Sepanjang analisis Divisi Risiko telah terpenuhi, maka risiko bisnis tersebut dinilai terkendali, kecuali terjadi keadaan memaksa atau 'force majeure'," katanya.

Gamaginta dan Komaruzzaman merupakan dua dari delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2020 yang menurut dakwaan penuntut umum mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.

Menurut dakwaan, sejumlah terdakwa diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit dengan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penuntut umum antara lain mendakwa adanya penggunaan dokumen penilaian aset yang memuat luas lahan tertanam kelapa sawit tidak sesuai kondisi sebenarnya serta dokumen terkait persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit.

Jaksa juga mendakwa pencairan fasilitas pembiayaan dilakukan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak yang diduga fiktif.

Kedelapan terdakwa didakwa dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.