TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar yang nantinya ditargetkan mengelola seluruh pasar di wilayah tersebut.
Rencana itu disiapkan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan Perseroda Pasar yang akan diajukan kepada DPRD Kota Tangsel.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan pembentukan badan usaha tersebut ditargetkan memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) pada 2026.
Menurut Benyamin, keberadaan Perseroda Pasar diperlukan agar pengelolaan pasar di Tangsel dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan profesional.
Baca juga: Ketua RT di Pamulang Tangsel Jadi Tersangka Usai Tegur Warga Bakar Sampah, Ini Kronologinya
Selama ini, pengelolaan pasar masih terbagi antara PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag).
"Karena PITS sudah khusus menangani air, maka pasar juga seharusnya oleh Perseroda. Karena belum punya Perseroda, kita titipkan dulu,” ujar Benyamin Davnie dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Pemkot Tangsel menyebut terdapat 8 pasar tradisional dan 3 pasar modern yang masuk dalam rencana pengelolaan Perseroda Pasar.
Saat ini, baru tiga pasar yang pengelolaannya telah diserahkan kepada PITS. Ketiga pasar tersebut yakni Pasar Serpong, Pasar Jombang, dan Pasar Bintaro.
Sementara lima pasar lainnya masih berada di bawah pengelolaan Dinas Indag.
Setelah Perseroda Pasar terbentuk, seluruh pasar tersebut ditargetkan berada dalam satu badan usaha daerah.
“Sekarang yang dikelola dan diserahkan ke Perseroda PITS itu tiga pasar. Yang lain masih dikelola di Dinas Indag. Jadi nanti semuanya akan dikelola oleh Perseroda,” ujarnya.
Selain pengelolaan pasar, aset dan penyertaan modal akan menjadi bagian dari proses pembentukan Perseroda tersebut. Pemerintah menyebut penyertaan modal untuk Perseroda Pasar telah tersedia dan saat ini masih berada di PITS.
“Penyertaan modal ke Perseroda pasar itu sudah juga ada,” ujar Benyamin.
Menurutnya, setelah Perda pembentukan Perseroda disahkan, pemerintah akan membentuk jajaran direksi dan komisaris serta melakukan pelimpahan kewenangan dan pemindahan personel.
Anggaran yang telah disiapkan juga akan mengikuti proses tersebut, termasuk aset berupa bangunan pasar.
"Begitu Perseroda ini jadi Perda, direksinya ada, delegasi kewenangan, personel kita pindahkan, maka anggaran juga akan mengikuti,” katanya.
Namun, Wali Kota 2 periode itu belum menyebutkan nominal penyertaan modal yang telah disiapkan untuk Perseroda Pasar. Dia mengatakan nilai tersebut masih perlu dipastikan kembali.
“Anggarannya ada berapa di Perseroda. Nanti saya pastikan,” ujarnya.
Ia menegaskan penyertaan modal tersebut tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran karena dana untuk pembentukan Perseroda Pasar disebut telah tersedia sejak sebelumnya.
Dia optimistis pengelolaan pasar secara profesional dapat meningkatkan pengelolaan aset, mekanisme perdagangan, sekaligus penyediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat.
“Kalau pasar delapan, pasar tradisional, tiga pasar modern ini diurus secara profesional oleh sektor privat, saya yakin akan berhasil dengan baik, baik dari segi penempatan modal, mekanisme pasarnya, kemudian juga dari sisi penyediaan sembilan bahan pokoknya nanti akan lebih baik,” ucapnya.
Pemkot Tangsel menargetkan Perda pembentukan Perseroda Pasar rampung tahun ini. Setelah dasar hukumnya terbentuk, proses seleksi direksi dan komisaris ditargetkan berlangsung pada tahun depan melalui panitia seleksi.
Benyamin memastikan proses tersebut akan dilakukan secara terbuka dan mengedepankan profesionalisme.