TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dalam perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat M. Adhiya Muzakki.
Perkara Nomor 9099 K/Pid.Sus/2026 tersebut diputus pada Rabu (12/8/2026). Majelis Hakim Agung diketuai Jupriyadi dengan anggota H. Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Penolakan kasasi tersebut membuat putusan bebas Adhiya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berlaku.
Kuasa hukumnya menyebut putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan bebas itu sebelumnya dijatuhkan melalui perkara Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst pada 4 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, Adhiya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Perkara Adhiya berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yakni dugaan tindakan menghambat proses penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut berkaitan dengan penyidikan tiga perkara korupsi, yakni dugaan korupsi tata kelola komoditas timah, dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta dugaan korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Adhiya sebelumnya membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukumnya menyatakan aktivitas Adhiya merupakan kritik dan counter-narrative, atau narasi tandingan, terhadap kinerja penegak hukum.
Kuasa hukum Adhiya, Juventhy Siahaan, menilai putusan tersebut menunjukkan perlunya membedakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan penegakan hukum dengan ekspresi atau kritik terhadap proses hukum.
“Pengadilan kemudian menyatakan tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Juventhy dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Kejagung Minta Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Sebut Penetapan Tersangka Kasus MBG Sah
Menurut Juventhy, putusan tersebut juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi orang yang telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Perkara dugaan perintangan penyidikan tersebut sebelumnya menjerat tiga terdakwa, yakni advokat Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar.
Penuntut Umum sebelumnya menuntut ketiganya dengan pidana penjara antara 8 hingga 10 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap ketiganya.