Momentum ini membawa harapan bagi puluhan anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, karena sekitar 50 anak binaan diproyeksikan menerima remisi

Makassar (ANTARA) - Sekitar 50 orang anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros diproyeksikan akan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Momentum ini membawa harapan bagi puluhan anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, karena sekitar 50 anak binaan diproyeksikan menerima remisi," kata Kepala LPKA Kelas II Maros Irdiansyah Rana di Maros, Jumat.

Dia mengatakan dari 82 anak binaan yang saat ini menjalani pembinaan, sebanyak 60 orang sebelumnya telah diusulkan mendapatkan remisi.

Namun, tiga anak binaan telah dinyatakan bebas sehingga jumlah penerima remisi diperkirakan menjadi sekitar 50 orang. Daftar penerima resmi masih menunggu keputusan pemerintah pusat sehingga jumlah tersebut masih dapat berubah.

Besaran remisi yang diterima masing-masing anak binaan berbeda sesuai masa pidana dan ketentuan yang berlaku. Pengurangan masa pidana yang diusulkan paling besar mencapai tiga bulan.

Irdiansyah menjelaskan, remisi diberikan bukan semata-mata karena momentum kemerdekaan, tetapi juga sebagai penghargaan terhadap anak binaan yang menunjukkan perubahan positif selama mengikuti proses pembinaan.

Salah satu syarat utama mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan LPKA.

Menurut dia, pembinaan terhadap anak tidak berhenti pada pengurangan masa pidana. LPKA Maros juga memastikan anak binaan mendapatkan pendidikan sebagai bekal untuk melanjutkan kehidupan setelah bebas.

Setiap anak binaan diwajibkan mengikuti pendidikan selama berada di LPKA. Dengan demikian, setelah menyelesaikan masa pembinaan, mereka diharapkan dapat meneruskan pendidikan di luar lembaga.

LPKA Maros juga menilai dukungan keluarga dan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses reintegrasi anak setelah bebas. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak memberikan stigma negatif kepada anak yang telah menyelesaikan masa pembinaan.

Irdiansyah berharap anak-anak yang memperoleh remisi maupun yang telah bebas dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki masa depan.