TRIBUNNEWS.COM - Nama Sugiri Sancoko kembali menjadi sorotan setelah Bupati Ponorogo nonaktif tersebut, divonis 6 tahun 6 bulan penjara.
Sugiri Sancoko tengah menghadapi kasus hukum terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Pada Jumat (14/8/2026) sore, Majelis Hakim yang diketuai I Made Yuliada resmi menjatuhkan vonis 6,5 tahun (6 tahun 6 bulan) pidana penjara terhadap Sugiri Sancoko.
Putusan tersebut, dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini.
Selain hukuman kurungan badan, Sugiri Sancoko dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayar dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Bila denda tidak dibayar dan pelelangan harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," tegas Hakim Ketua I Made Yuliada saat membacakan amar putusan, dikutip dari TribunJatim.com.
Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo, Jawa Timur, pada 26 Februari 1971. Artinya, tahun ini, ia memasuki usia 55 tahun.
Sebelum masuk ke dunia politik, Sugiri Sancoko meniti karir sebagai wartawan dan pengusaha reklame.
Sugiri Sancoko kemudian terjun ke dunia legislatif dengan menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2009-2014. Masa jabatannya kembali berlanjut hingga 2015.
Pada periode selanjutnya, Sugiri maju ke Pilkada Ponorogo 2015, namun tidak memenangkan pemilihan.
Dikutip dari Surya.co.id, selama tidak menjabat di pemerintahan, Sugiri memutuskan pergi ke Aceh.
Baca juga: KPK Bedah Mutasi Rekening 13 Saksi, Jejak Uang Kampanye Bupati Sugiri Ditelusuri
Di Aceh, Sugiri Sancoko sempat menjalani aktivitas sebagai petani jagung bersama sejumlah rekannya yang berasal dari Jawa Timur.
Setelah berhenti bertani jagung, ia mendapat tawaran untuk menetap di wilayah Sumatera.
Sugiri bahkan sempat ditawari maju sebagai calon Wakil Bupati Banyuasin, Sumatra Selatan, daerah yang banyak dihuni oleh masyarakat transmigran asal Ponorogo.
Namun, rencana tersebut akhirnya kandas setelah Sugiri tidak memperoleh rekomendasi untuk maju.
Beberapa waktu kemudian, Sugiri bersama Lisdyarita dicalonkan menjadi Bupati-Wakil Bupati Ponorogo.
Keduanya, memenangkan Pemilihan umum Bupati Ponorogo 2020 dan dilantik sebagai Bupati Ponorogo pada 26 Februari 2021.
Uniknya, momen pelantikan Sugiri sebagai Bupati Ponorogo ini, berlangsung tepat di hari ulang tahunnya ke-50.
Selanjutnya, pada Pemilihan umum Bupati Ponorogo 2024, Sugiri–Lisdyarita maju lagi. Mereka memenangkan pemilihan masa jabatan di periode kedua.
Figur Sugiri pun dikenal sebagai Bupati Merakyat.
Bahkan, ia memiliki panggilan unik kepada rakyatnya, yaitu Frenn/prenn (dalam bahasa Inggris: Friend) berarti teman.
Namun, pada 7 November 2025, Sugiri Sancoko terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kena OTT KPK
Saat itu, KPK melakukan giat operasi senyap setelah dipicu adanya penyerahan uang ketiga terkait suap jabatan.
Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati, Sekda, Direktur RSUD, pihak swasta, dan ajudan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Sugiri dan sejumlah orang, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.
Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.
"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam prosesnya, Sugiri dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (14/7/2026).
Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,78 miliar.
Kini, Sugiri divonis 6,5 tahun (6 tahun 6 bulan) pidana penjara atas perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Selain hukuman kurungan badan, Sugiri Sancoko dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta yang wajib dibayar dalam tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sugiri menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (14/8/2026) sore.
Baca juga: Citra Margaretha Utangi Sugiri Sancoko dengan Bunga 10 Persen untuk Pilkada, Baru Dicicil Rp1,1 M
Setelah persidangan, Sugiri Sancoko mengaku masih pikir-pikir terkait sikap atas vonis yang diterimanya.
"Iya, pikir-pikir ya. Nanti penjelasan lebih lengkapnya disampaikan oleh tim penasihat hukum," ujar Sugiri singkat.
Di sisi lain, Penasihat Hukum Sugiri Sancoko, Indra Triangkasa, menyampaikan rasa keberatan yang mendalam atas pertimbangan Majelis Hakim yang dinilai mengabaikan fakta hukum di persidangan.
Indra lantas menyoroti pertimbangan terkait Pasal 12 a mengenai penerimaan uang dari Yunus Mahatma yang disebut hakim bukan pinjaman, padahal para saksi di persidangan menyatakan sebaliknya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Surya.co.id/Arum Puspita, TribunJatim.com/Luhur Pambudi)