TRIBUNJATENG.COM – Kepolisian telah menghentikan penyidikan kasus H, mantan profesional sebuah perusahaan di Cikarang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
H dipolisikan seorang karyawati dengan laporan mengajak staycation untuk memperpanjang kontrak kerjanya.
H menyampaikan bahwa proses hukum atas perkara tersebut telah selesai setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/95.a/VIII/2024/Dittipidum.
Menurutnya, dalam SP3 tersebut disebutkan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara yang dimaksud sehingga penyidikan dihentikan.
"Perlu saya sampaikan bahwa proses hukum atas perkara dimaksud telah selesai. Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/95.a/VIII/2024/Dittipidum," demikian disampaikan H dalam suratnya, Jumat (14/8/2026).
Ia berharap pembaruan informasi mengenai penghentian perkara dapat mencegah kesalahpahaman yang berlanjut di masyarakat serta membantu proses pemulihan nama baiknya, termasuk dalam aktivitas profesional dan pencarian pekerjaan. (*)