Modus Licik Judol Kamboja: Cuci Uang Rp 890 Miliar via Pulsa, 9 Sindikat Diringkus Polri
Budi Sam Law Malau August 15, 2026 01:17 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Gurita judi online (judol) jaringan internasional terus mencari celah demi mengelabui hukum.

Kali ini, Bareskrim Polri berhasil membongkar taktik licik sindikat berserver Kamboja yang menjadikan transaksi pulsa seluler sebagai tameng untuk menyamarkan uang haram hasil perjudian.

Tak main-main, perputaran uang dari modus penyamaran ini menembus angka fantastis: Rp 890 miliar hanya dalam waktu satu tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya, mengungkap bahwa sindikat ini mengendalikan situs judi bernama Ujangbet (atau Wujangbet).

Berbeda dengan metode konvensional, para pelaku mencuci uang haramnya dengan memfasilitasi pemain melalui jalur deposit pulsa.

"Berdasarkan penelusuran dan pendalaman tim penyidik, diketahui server-nya berada di Kamboja. Pelaku mengoperasionalkan situs web judi online dengan nama Wujangbet," jelas Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Gebrakan BGN: Sekolah Elite Dicoret dari MBG, 66 Kepala Dapur Dipecat Karena Judol & Pungli!

Cara Kerja 'Mesin Cuci' Uang via Pulsa

Taktik pencucian uang ini dirancang dengan sangat rapi dan sistematis.

Pulsa yang disetorkan oleh para pejudi dikumpulkan dan dikelola langsung oleh admin yang berada di Kamboja.

Pulsa-pulsa tersebut kemudian 'dicairkan' dengan cara dijual kembali kepada distributor atau konter pulsa di Indonesia dengan harga miring, di bawah standar pasar penyedia layanan resmi.

Langkah manipulatif ini membuat aliran dana terlihat murni seperti transaksi perdagangan pulsa biasa, sukses mengaburkan asal-muasal uang hasil kejahatan dari endusan pihak berwajib.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, jejak digital tak bisa bohong.

Berkat kolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), polisi berhasil membongkar kamuflase tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan PPATK, melakukan akumulasi terhadap transaksi yang dikategorikan sebagai pembelian pulsa oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026," papar Wira.

Hasilnya, tercatat perputaran transaksi gelap senilai lebih dari Rp 890 miliar.

Sembilan Tersangka Diringkus, Aset Siap Disita

Operasi perburuan kepolisian berbuah manis.

Sembilan orang tersangka berinisial AI, J, FN, LS, KS, AV, N, S, TW, dan RV berhasil diringkus serentak di berbagai lokasi strategis.

Penangkapan membentang dari Grogol Petamburan dan Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang, Pekanbaru, Medan, hingga Batam.

Sindikat ini bekerja bagai sebuah perusahaan dengan pembagian tugas yang terstruktur.

Ada tersangka yang bertugas murni sebagai penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin, penyedia nomor telepon, hingga pengepul dan penjual kembali pulsa tersebut.

Bareskrim Polri memastikan para pelaku tidak akan bisa bernapas lega.

Selain dijerat dengan undang-undang perjudian, mereka juga akan dihantam keras dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Nantinya kami akan melakukan tracing (pelacakan) secara mendalam untuk mengungkap dan menelusuri aset yang telah mereka dapatkan," tegas Wira.

Pengungkapan kasus ini menjadi alarm keras bagi para mafia judol: serapat apa pun uang haram dibungkus—meski hanya berkedok jualan pulsa—hukum akan selalu menemukan jalannya untuk memiskinkan para pelaku kejahatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.